Jakarta — Pemerintah Indonesia dan Komisi VI DPR RI hari ini menyetujui rumusan Rancangan Undang-undang tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian. Kelanjutan dari hal itu, RUU tersebut akan dibawa ke Sidang Paripurna DPR RI untuk disahkan menjadi undang-undang. Demikianlah hasil pantauan wartawan situs berita ini dari sidang di Komisi VI DPR RI, Jakarta, hari ini.
Pimpinan sidang, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa seluruh fraksi di Komisi VI menyetujui RUU tersebut.
Adapun Menteri Perindustrian RI, M.S. Hidayat, mengatakan bahwa RUU tersebut diperlukan dalam mengantisipasi perubahan strategis yang bersifat internal maupun eksternal. Dengan RUU tersebut, ada instrumen pengaturan yang efektif dalam pembangunan nasional.
Menteri M.S. Hidayat pun mengatakan, “Kita berharap bahwa RUU tersebut bila telah disahkan mampu menjawab berbagai permasalahan di sektor industri.”

Fraksi-fraksi di Komisi VI mengungkapkan sejumlah pertimbangan dalam menyetujui RUU itu. Antara lain, A. Muhazir dari Fraksi Partai Amanat Nasional berkata: satu hal penting dalam RUU itu adalah pengaturan industri hijau. Itu penting mengingat isu ramah lingkungan kini jadi dalih bagi negara maju untuk memproteksi industri mereka.
Sedangkan Miranti Dewaningsih dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa berkata, amanden melalui RUU tersebut diperlukan demi penyesuaian dengan perkembangan di Indonesia ataupun global. “Keberpihakan kepada industri menengah dan kecil dalam RUU itu akan mendorong peran mereka dalam struktur ekonomi nasional,” kata dia. (DHIT)