Jakarta, TopBusiness – PT Bursa Efek Indonesia atau BEI melakukan pencabutan penghentian sementara atau unsuspensi perdagangan saham PT Zebra Nusantara Tbk.
Menurut Kepala Divisi Penilaian Perusahaan BEI Goklas Tambunan, dalam keterbukaan informasi di website idx.co.id, di Jakarta, hari ini, pihak bursa memutuskan untuk melakukan pencabutan penghentian sementara perdagangan saham PT Zebra Nusantara Tbk.
Saham dengan kode perdagangan ZBRA itu diperkenankan kembali bertransaksi di seluruh pasar terhitung mulai sesi I hari ini.
Bursa mengimbau kepada para pemangku kepentingan untuk selalu memerhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan perseroan.
Penulis: Agus H
