
Jakarta, businessnews.id — Ketua Umum Asbanda (Asosiasi Bank Pembangunan Daerah) Eko Budiwiyono menyatakan, tidak tertutup kemungkinan untuk menyatukan UUS (unit usaha syariah) BPD (Bank Pembangunan Daerah) yang induknya kesulitan modal.
Hal itu, kata dia di Jakarta hari ini (14/10/2014), sebagai bentuk langkah mengikuti aturan Undang-undang Perbankan Syariah yang mengharuskan tahun 2023 semua UUS memiliki badan hukum sendiri.
”Tidak menutup kemungkinan untuk itu (merger antar-UUS). Kami masih berdiskusi tentang hal itu.”
Ia menambahkan, saat ini UUS tersebut masih punya kesempatan mengembangkan diri. “Kan masih lama waktunya,” tambah dia.
Sementara itu, pengamat perbankan Sunarsip menyatakan bahwa 16 UUS BPD sebaiknya dimerger jadi satu menjadi BPD syariah. Itu merupakan kombinasi dari seluruh UUS BPD.
Salah satu strateginya adalah melakukan kolaborasi antar-BPD dengan mengakuisisi bank yang relatif kecil sebagai basisnya. Kemudian, dipindahkan menjadi BPD syariah Indonesia. Hal itu sambil diiringi pemindahan aset UUS tadi ke bank hasil akuisisi.
“Jadi, akuisisi satu bank kecil, lalu dikonversi menjadi syariah, lalu semua aset UUS dimasukkan ke sana,” ia menegaskan.
Penulis/Peliput: Abdul Aziz
Editor: Achmad Adhito