Jakarta, TopBusiness – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menetapkan harga jual pasar untuk komoditas batubara di bulan Desember 2019 sebesar USD 66,30 per ton atau naik USD 0,3 dari Harga Batubara Acuan (HBA) November USD 66,27.
“Ketetapan ini mangacu pada Keputusan Menteri Nomor 246 K/30/MEM/2019,” kata Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agung Pribadi di Jakarta, Kamis (12/12), dalam laman esdm.go.id.
Faktor utama kenaikan HBA Desember 2019 adalah peningkatan permintaan untuk stok batu bara menjelang musim dingin. Kenaikan ini merupakan kali ketiga HBA bulanan mengalami kenaikan sejak Agustus 2018 dan mencatatkan angka terendah selama dua tahun terakhir dalam rerata tahunan.
“Rata-rata HBA dari Januari-Desember 2019 mencapai USD 77,89 per ton, lebih kecil memang dibanding rerata HBA tahun 2017 yang sebesar USD 85,92 per ton, dan HBA tahun 2018 yang mencapai USD 98,96 per ton. Kondisi ini tak lepas dari tekanan permintaan pasar,” Agung menambahkan.
Penulis: Agus H
