Jakarta, TopBusiness – PT Bursa Efek Indonesia atau BEI memutuskan untuk mencabut penghentian sementara (unsuspensi) perdagangan saham dan waran PT Singaraja Putra Tbk.
Kadiv. Pengawasan Transaksi BEI, Lidia M. Panjaitan mengatakan bahwa suspensi atas perdagangan saham dan waran seri I PT Singaraja Putra Tbk atau SINI dan SINI-W di pasar reguler dan tunai.
Saham dengan kode perdagangan SINI dan waran SINI-W tersebut dibuka kembali mulai sesi I tertanggal 13 Desember 2019.
Sebelumnya, pihak bursa mensuspensi saham dan waran Singaraja Putra.
Penulis: Agus H
