
Jakarta, businessnews.id — Direktur Eksekutif Article 33 Indonesia, Chitra Retna, menilai besaran petroleum fund yang direncanakan sebesar 5 persen dari penerimaan minyak dan gas (migas) terlalu tinggi. Sebab, besaran lifting Indonesia masih di bawah harapan dan iklim investasi migas belum terlalu bagus.
Kata dia di Jakarta hari ini (16/10/2014), tidak ada investasi eksplorasi dalam lima tahun terakhir.
Bahkan, lifting minyak bumi cenderung menurun. Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2015, lifting minyak bumi dipatok 815.000 bph (barel per hari) sementara kebutuhan dalam negeri mencapai 1,2 juta bph.
Sedangkan rencana penerimaan migas tahun 2015 mencapai Rp 300 triliun. Sementara, iklim investasi rendah dan minim perangkat pendukung seperti data geofisika.
Dia mengusulkan membentuk natural fund yang tidak hanya berasal dari migas, namun juga berasal dari pertambangan dan industri ekstraktif lainnya. “Sebab, saat ini banyak terjadi ‘kutukan sumber daya alam ‘ di daerah tambang.”
Sementara itu, analis ekonomi Natural Resource Governance Insitute, Andrew Bauer, menilai perlunya menetapkan tujuan pengunaan dana NRF. “Misalnya untuk biaya pendidikan atau untuk invetasi di migas di luar negeri,” terang dia.
Ia menambahkan, yang diperlukan adalah penetapan aturan fiskal, menetapkan aturan invetasi, memerjelas struktur lembaga, mewajibkan pengungkapan dan audit ekstensif, serta membangun pengawasan independen yang kuat.
Penulis/Peliput: Abdul Aziz
Editor: Achmad Adhito