Jakarta, TopBusiness – Pengamat UMKM (usaha mikro, kecil, dan menengah), Prijo Susilo, mengatakan di Jakarta (18/12/2019) bahwa pajak untuk UMKM harus dihapus. Sebab, pajak tersebut dihitung dari jumlah omset.
“Sementara, dalam aspek omset UMKM, ada komponen seperti barang konsinyasi. Omset, mengandung unsur utang. Dan sudah tentu, omset bukan profit bersih,” kata dia dalam satu sarasehan yang digelar PWJ DKI Jakarta.
Kini, pajak UMKM sebesar 1/2â„… dari omset tahunan. Padahal, omset bukan satu hal yang pantas jadi acuan perhitungan pajak. “Terlebih lagi bagi UMKM, tidak seyogianya pajaknya dihitung dari omset,” kata Prijo.
Prijo pun mengatakan bahwa keberadaan pajak UMKM itu bertentangan dengan Undang-undang Perpajakan. “Tiba-tiba saja, ada pajak UMKM. Ini kan mengherankan,” kata dia.
Prijo pun menyesalkan masih adanya sektor tertentu di pemerintah pusat, yang tidak mengenal peranan UMKM. Sampai-sampai, ada yang kurang kenal peranan UMKM.
“Sampai hari ini, saya masih berupaya agar pajak UMKM dihapus,” tegas dia. (Adhito)