
Jakarta, businessnews.id — Komite Ekonomi Nasional (KEN) menilai, kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam membatasi suku bunga dana untuk bank kategori BUKU 4 (bank umum kegiatan usaha 4) pada 200 basis poin di atas BI rate, kurang tepat. Demikian pula pembatasan 225 basis poin di atas BI Rate untuk bank BUKU 3.
“Intervensi mikro yang dilakukan OJK itu tidak efektif karena persoalannya bukan pada level mikro, tapi justru pada level makro,“ terang Wakil Ketua KEN Raden Pardede di Jakarta hari ini (17/10/2014).
Menurut dia, Pemerintah punya andil besar dalam krisis likuiditas perbankan.
Sementara itu, rasio kesehatan perbankan lainnya yakni CAR (capital adequacy ratio) atau kecukupan modal minimum pada bank umum, Juni 2014 mencapai 19,45 persen. Berarti meningkat ketimbang Juni 2013 yang di angka 18,08 persen.
“Angka CAR itu jauh di atas regulatory threshold berdasarkan PBI (Peraturan Bank Indonesia) yang sebesar 8 persen,” terang dia.
Penulis/Peliput: Abdul Aziz
Editor: Achmad Adhito