TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

Pemerintahan Presiden Jokowi Diminta Tak Ubah Aturan Logistik

Nurdian Akhmad
21 October 2014 | 15:11
rubrik: Business Info
Foto: Indonesia Port
Foto: Indonesia Port

Jakarta, businessnews.id — Ketua Umum INSA (Indonesia National Shipowner Association) Carmelita Hartoto meminta pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera melaksanakan amanat Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2010 tentang Cetak Biru Pengembangan Logistik Nasional.

“Ini kami titip [pesan] kepada Pak Erwin Raja (asisten deputi Sistem Logistik dan Transportasi Kementerian Koordinator Perekonomian) untuk tidak mengutak-atik aturan lagi. Tapi segera melaksanakan,” kata dia di Jakarta hari ini (21/10/2014).

Jika pemerintahan baru kembali mengubah aturan yang ada, akan terbentuk situasi ketidakpastian hukum bagi pelaku industri logistik dan perkapalan.

Padahal, sejak peraturan itu terbit hingga saat ini, belum ada langkah nyata pemerintah sehingga industri logistik nasional jalan di tempat.

“Dalam 10 tahun ini, tidak ada perbaikan dalam sistem logistik nasional. Walaupun ada peningkatan sumbangan sektor logistik terhadap PDB (produk domestik bruto) sebesar 25 persen, biaya logistik masih 16 persen dari biaya produksi,” terang dia.

Denga kondisi di atas, industri logistik Indonesia kalah bersaing dengan negara tetangga seperti Singapura, Malaysia, Thailand, dan Vietnam.

Untuk membenahi situasi itu, perlu pembenahan dalam infrastruktur pelabuhan dan pergudangan.

“Saat ini, sudah ada investor yang akan membenamkan dananya sekitar USD 6 miliar di sektor infrastruktur pelabuhan,” terang dia.

Hal lain yang perlu yakni pembenahan ongkos angkut dengan membenahi tarif pelabuhan. Saat ini, tarif pelabuhan itu sangat tinggi.

“Berikutnya adalah penegakan regulasi seperti pelaksanaan Perpres tersebut,” dia berkata.

Penulis/Peliput: Abdul Aziz

Editor: Achmad Adhito

 

 

BACA JUGA:   New Normal, Garuda Luncurkan ‘KirimAja’ Berbasis Digital
Tags: aturanlogistik
Previous Post

Kenaikan BBM Hantui Industri Logistik

Next Post

Bukit Asam Akuisisi Lahan Sawit 8.000-an Hektar

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR