TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

UU Produk Halal Diusulkan Dievaluasi

Nurdian Akhmad
22 October 2014 | 21:29
rubrik: Business Info
Foto: Istimewa
Foto: Istimewa

Jakarta, businessnews.id — Direktur Eksekutif LPPOM MUI (Lembaga Pengawasan Pangan, Obat, dan Makanan Majelis Ulama Indonesia) Lukmanul Hakim menyatakan perlunya evaluasi atas Undang-undang Produk Jaminan Halal yang baru saja disahkan DPR.

Menurut dia di Jakarta hari ini (22/10/2014), paling tidak ada dua hal yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaannya.

Pertama, soal efisiensi sertifikasi dan independensi nilai-nilai halal. ”Dengan undang-undang itu, kita ada payung hukum, namun ada hal yang perlu diperbaiki paling tidak dua hal.”

Ia mencontohkan, soal efisiensi sertifikasi. Selama ini, rata-rata waktu yang dibutuhkan dalam pengurusan sertifikasi produk halal dari pendaftaran hingga mendapat label halal, 63 hari. Tapi itu rata-rata, ada yang lima hari tercepat, tergantung kesiapan dokumen pengaju.

Dengan keluarnya UU tersebut,  urusan pengurusan bisa memakan waktu lebih lama dari 63 hari.

Pasalnya, persyaratan administrasi kelembagaan bertambah sehingga untuk mendapatkan sertifikasi paling tidak harus mendatangi tiga instansi yang berbeda.

“Kami melihat, aturan itu seharusnya bisa menjamin pengurusan sertifikasi halal tidak berbelit,” dia menambahkan.

Jika tidak, dapat menghambat pertumbuhan produk halal. Dengan demikian, Indonesia hanya akan menjadi pasar dari produk halal saja, produk dalam negeri susah dapatkan sertifikasi halal.

“Ini menjadi peluang bagi produsen luar negeri yang mudah mendapatkan sertifikasi halal,” dia menambahkan.

Penulis/Peliput: Abdul Aziz

Editor: Achmad Adhito

BACA JUGA:   HCML Tandatangani HOA dengan PLN dan PGN
Previous Post

HUT ke-28, CNI Banyak Ciptakan Wirausaha Muda

Next Post

Laba Bersih BRI Naik 19 Persen ke Rp 18 Triliun

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR