
Jakarta, businessnews.id — Direktur Eksekutif LPPOM MUI (Lembaga Pengawasan Pangan, Obat, dan Makanan Majelis Ulama Indonesia) Lukmanul Hakim menyatakan perlunya evaluasi atas Undang-undang Produk Jaminan Halal yang baru saja disahkan DPR.
Menurut dia di Jakarta hari ini (22/10/2014), paling tidak ada dua hal yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaannya.
Pertama, soal efisiensi sertifikasi dan independensi nilai-nilai halal. ”Dengan undang-undang itu, kita ada payung hukum, namun ada hal yang perlu diperbaiki paling tidak dua hal.”
Ia mencontohkan, soal efisiensi sertifikasi. Selama ini, rata-rata waktu yang dibutuhkan dalam pengurusan sertifikasi produk halal dari pendaftaran hingga mendapat label halal, 63 hari. Tapi itu rata-rata, ada yang lima hari tercepat, tergantung kesiapan dokumen pengaju.
Dengan keluarnya UU tersebut, urusan pengurusan bisa memakan waktu lebih lama dari 63 hari.
Pasalnya, persyaratan administrasi kelembagaan bertambah sehingga untuk mendapatkan sertifikasi paling tidak harus mendatangi tiga instansi yang berbeda.
“Kami melihat, aturan itu seharusnya bisa menjamin pengurusan sertifikasi halal tidak berbelit,” dia menambahkan.
Jika tidak, dapat menghambat pertumbuhan produk halal. Dengan demikian, Indonesia hanya akan menjadi pasar dari produk halal saja, produk dalam negeri susah dapatkan sertifikasi halal.
“Ini menjadi peluang bagi produsen luar negeri yang mudah mendapatkan sertifikasi halal,” dia menambahkan.
Penulis/Peliput: Abdul Aziz
Editor: Achmad Adhito