Jakarta, TopBusiness – 2020, pemerintah menganggarkan pembiayaan perumahan sebesar Rp 11 triliun.
Selain, membangun layanan online bagi konsumen perumahan serta kemudahan program pembiyaan melalui Sistem Informasi KPR Subsidi Perumahan (SIKASEP).
Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan, Eko D Heripoerwanto menyampaikan, saat ini pihaknya terus berupaya meningkatkan keterjangkauan kebutuhan rumah dengan menyiapkan berbagai kebijakan dan program kemudahan dan/atau bantuan pembiayaan perumahan kepada MBR.
Hal tersebut disampaikan pada saat konferensi pers mengenai Progres Pembiayaan Perumahan T. A 2019 dan Target 2020 bertempat di Media Center Kementerian PUPR, Kamis (26/12). “Sepanjang tahun 2015-2018, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat telah menyalurkan bantuan FLPP sebanyak 216.660 unit dan bantuan SSB sebanyak 558.848 unit. Per 23 Desember 2019, penyaluran bantuan FLPP sebanyak 77.564 unit dan bantuan SSB sebanyak 99.907 unit.” ungkapnya.
Beberapa program kemudahan dan/atau bantuan pembiayaan perumahan yang saat ini telah berjalan, antara lain, fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP), Subsidi Selisih Bunga (SSB), Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan (SBUM), dan Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT).
Kebijakan dan program kemudahan dan/atau bantuan pembiayaan perumahan yang telah ada dinilai belum menjawab tantangan tingginya kebutuhan rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), serta keterjangkauan daya beli MBR terhadap rumah subsidi yang rendah.
Hingga 2019 terdapat 11 Juta rumah tangga yang menghuni rumah tidak layak huni dan rumah tangga muda yang masih belum memiliki rumah.
Tahun 2020, pemerintah telah mengalokasikan anggaran untuk FLPP sebesar Rp 11 triliun untuk memfasilitasi 102.500 unit rumah, SSB sebesar Rp 3,8 miliar yang akan digunakan untuk pembayaran akad tahun-tahun sebelumnya, SBUM sebesar Rp 600 miliar untuk memfasilitasi 150.000 unit rumah. Sedangkan Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT) sebesar Rp 13,4 miliar untuk memfasilitasi 312 unit rumah.
Target tersebut sebagaimana yang terjadi pada tahun ini, dapat ditingkatkan sesuai dengan kemampuan pasar hingga maksimal kurang lebih sebanyak 50.000 unit. Hal ini dikarenakan BP2BT berasal dari PHLN yang kenaikan target output dan anggaran tidak memerlukan persetujuan DPR.
Berdasarkan status 23 Desember 2019, saat ini terdapat 19 Asosiasi Pengembang Perumahan serta 13.618 Pengembang Perumahan yang telah terdaftar di dalam Pengelolaan Sistem Informasi Registrasi Pengembang (SIRENG).
SIRENG merupakan cikal bakal penerapan akreditasi dan registrasi asosiasi pengembang perumahan serta sertifikasi dan registrasi pengembang perumahan (ARSAP 4) sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri PUPR, dimana seluruh pengembang harus terakreditasi dan teregistrasi dan seluruh asosiasi pengembang harus tersertifikasi dan teregistrasi.
Sumber Foto: Perumahanmurahbekasi.com
