TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

Januari 2020, BK CPO sebesar USD 0

Agus Haryanto
27 December 2019 | 11:02
rubrik: Business Info
Giliran BRI Agro Terbitkan Obligasi

Ilustrasi/Istimewa

Jakarta, TopBusiness – Harga referensi produk crude palm oil (CPO) untuk penetapan bea keluar (BK) periode Januari 2020 adalah USD 729,72/MT, atau meningkat sebesar 12,23 persen (USD 79,54) dari Desember 2019 sebesar USD 650,18/MT.

“Saat ini harga referensi CPO tetap berada pada level di bawah USD 750/MT. Untuk itu, pemerintah mengenakan BK CPO sebesar USD 0/MT untuk periode Januari 2020,” ujar Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana, dalam laman kemendag.go.id, di Jakarta, hari ini.

Penetapan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 94 Tahun 2019 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar. BK CPO untuk Januari 2020 sendiri tercantum pada Kolom 1 Lampiran II Huruf C Peraturan Menteri Keuangan No. 13/PMK.010/2017 sebesar USD 0/MT. Nilai tersebut sama dengan BK CPO untuk periode Desember 2019 sebesar USD 0/MT.

Sementara itu, harga referensi biji kakao pada Januari 2020 sebesar USD 2.571,64/MT naik 1,74 persen atau USD 44 dari bulan sebelumnya yang tercatat sebesar USD 2.527,64/MT. Hal ini berdampak pada peningkatan HPE biji kakao pada Januari 2020 menjadi USD 2.282/MT, naik 1,92 persen atau USD 44 dari periode sebelumnya yang tercatat sebesar USD 2.240/MT.

Peningkatan harga referensi dan HPE biji kakao disebabkan menguatnya harga internasional. Penurunan ini tidak berdampak pada BK biji kakao yang tetap 5 persen. Hal tersebut tercantum pada kolom 2 Lampiran II Huruf B Peraturan Menteri Keuangan No. 13/PMK.010/2017.

Sedangkan untuk HPE dan BK komoditas produk kayu dan produk kulit tidak ada perubahan dari periode bulan sebelumnya. BK produk kayu dan produk kulit tercantum pada Lampiran II Huruf A Peraturan Menteri Keuangan No. 13/PMK.010/2017.

BACA JUGA:   Bakmi Jogja Sundoro, UMKM Rasa Global
Previous Post

Industri MRO Pesawat Didorong Pemerintah

Next Post

Kredit BNI ke Jiwasraya Aman

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR