Jakarta, TopBusiness—Bank Indonesia (BI) telah menerbitkan ketentuan standardisasi kompetensi di bidang sistem pembayaran dan pengelolaan uang Rupiah (SPPUR). Hal tersebut berlaku melalui untuk pelaku SPPUR di bank dan lembaga selain bank (LSB).
Hal itu dijelaskan Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Onny Widjanarko, di Jakarta akhir pekan kemarin.
Dalam keterangan tertulis, dia menjelaskan bahwa ketentuan tersebut dituangkan melalui Peraturan Bank Indonesia No.21/16/PBI/2019 tentang Standardisasi Kompetensi di Bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah. “Ini berlaku mulai 31 Desember 2019,” kata dia.
Dijelaskannya pula, ketentuan standardisasi ini bertujuan untuk membangun dan memastikan kompetensi pegawai pelaku SPPUR. Juga untuk meningkatkan integritas, dan mewujudkan penyelenggaraan pelatihan berbasis kompetensi (PBK) SPPUR, serta sertifikasi kompetensi SPPUR yang kredibel. “Tujuan lainnya adalah meningkatkan perlindungan bagi konsumen pengguna produk atau jasa sistem pembayaran dan pengelolaan uang Rupiah,” kata dia.
PBI tersebut mengatur standardisasi kompetensi SPPUR yang mencakup kegiatan sebagai berikut: kegiatan operasional sistem pembayaran tunai; kegiatan operasional sistem pembayaran nontunai; kegiatan operasional sistem settlement transaksi treasury dan pembiayaan perdagangan (trade finance); kegiatan operasional sistem penatausahaan surat berharga; kegiatan SPPUR lainnya yang ditetapkan oleh BI.
Sumber Ilustrasi: Istimewa
