TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

Pacu FLPP Syariah, Pemerintah Gandeng 15 Bank

Busthomi
10 January 2020 | 16:25
rubrik: Business Info
Bank Perlu Gencarkan KPR Subsidi dan Kredit Konstruksi

Sumber Foto: Istimewa

Jakarta, TopBusiness—Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus berkomitmen untuk meningkatkan akses masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) terhadap rumah layak huni dan terjangkau.

Hunian untuk MBR itu melalui bantuan pembiayaan perumahan, salah satunya lewat kredit pemilikan rumah (KPR) Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).

Hingga akhir 2019, program subsidi yang dimulai sejak 2010 ini telah mengelola dana FLPP sebesar Rp44,37 triliun untuk 655.602 unit rumah.

Dalam menyalurkan FLPP, Kementerian PUPR melalui Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan  (PPDPP) telah melakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama Operasional pada Desember 2019 lalu dengan 37 bank pelaksana.
Dari jumlah tersebut, 15 bank di antaranya adalah bank syariah yaitu PT BRI Syariah Tbk, PT Bank BTN Syariah, PT Bank BNI Syariah, PT Bank BJB Syariah, PT Bank Sumut Syariah, PT Bank Jambi Syariah, PT Bank NTB Syariah, PT Bank Sulselbar Syariah, PT Bank Sumsel Babel Syariah, PT Bank Jatim Syariah, PT Bank Aceh Syariah, PT Bank Nagari Syariah, PT Bank Kalsel Syariah, PT Bank Riau Kepri Syariah, dan PT Bank Jateng Syariah.

“Kerja sama dengan bank syariah dilakukan untuk memberi alternatif pilihan pembiayaan bagi masyarakat,” ujar Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono di Jakarta, Jumat (10/1/2020).

Dia mengatakan, keberhasilan penyaluran KPR subsidi FLPP bagi MBR tidak hanya diukur dari besarnya kredit yang tersalurkan, melainkan juga harus dilihat kualitas rumah subsidi yang dibangun pengembang, sehingga keluhan konsumen bisa diatasi dengan baik. “Setiap rumah subsidi yang dibangun wajib memenuhi ketentuan teknis bangunan dan kelayakan hunian rumah seperti keselamatan, kesehatan, pencahayaan dan luas minimum,” kata dia.

Skema pembiayaan syariah disediakan melalui bank pelaksana, pengembang hanya memastikan rumah yang dibangun sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah sesuai dengan Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 403 Tahun 2002 Tentang Pedoman Teknis Pembangunan Rumah Sederhana Sehat (Rs Sehat). 

BACA JUGA:   Pembangunan Huntap Sulteng Rampung 2023

Selain itu, Basuki meminta asosiasi pengembang perumahan untuk mendorong anggotanya melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data di Sistem Registrasi Pengembang (Sireng) yang dikembangkan oleh Ditjen Bina Konstruksi Kementerian PUPR sebab belakangan marak kasus penipuan perumahan berbasis syariah. “Hingga saat ini, sebanyak 12.802 pengembang telah terdaftar di Sireng Kementerian PUPR yang terbagi ke dalam 18 asosiasi pengembang. Kami harapkan asosiasi pengembang berperan aktif mendorong anggotanya memproduksi dan menjual rumah MBR dengan kualitas layak huni dan terjangkau,” jelasnya.

Untuk menghindari penipuan, konsumen rumah subsidi dapat mengetahui apakah pengembang perumahannya telah terdaftar atau belum. Dengan cara, konsumen cukup mengakses alamat https://sireng.pu.go.id/ dan memasukkan nama pengembang untuk mengetahui apakah telah terdaftar secara resmi. Pengembang yang telah terdaftar pada sistem tersebut telah diseleksi oleh asosiasi di mana pengembang tersebut bernaung.

Di samping itu, untuk memudahkan masyarakat dalam mencari rumah subsidi, Kementerian PUPR juga meluncurkan aplikasi berbasis Android yakni Sistem Informasi KPR Subsidi Pemerintah (SiKasep). Melalui aplikasi ini, masyarakat dapat memilih lokasi rumah subsidi yang diinginkan dari pengembang yang sudah terdaftar dan mengajukan KPR rumah subsidi secara online.

Sumber Foto Rumah Subsidi: Istimewa

Tags: basuki hadimuljonoKementerian PUPRkpr flppkpr syariah
Previous Post

Berikut, Kolaborasi Tata Stasiun Terintegrasi

Next Post

Jalur Garuda Dipastikan Tak Lewat Iran

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR