
Jakarta, businessnews.id — Bank Indonesia (BI) mulai menerapkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) tentang kehati-hatian dalam pengelolaan utang luar negeri korporasi nonbank per 1 Januari 2015. Hal ini dikuatirkan menghambat pertumbuhan kinerja korporasi.
Kemungkinan hambatan itu diakui oleh Direktur Eksekutif Kepala Departemen Kebijakan Ekonomi dan Moneter Bank Indonesia Juda Agung, di Jakarta (30/10/2014).
“Apakah mengerem, ya. Ini akan mengerem pertumbuhan,” katanya.
Namun langkah ini penting karena rasio DSR (debt to service ratio) utang swasta sudah naik di atas 50 persen. Sedangkan angka idealnya di kisaran 30 persen.
Dengan aturan baru ini, diharapkan bahwa dalam tiga atau empat tahun mendatang, DSR akan normal atau berada pada kisaran di bawah 30 persen.
Di samping itu, aturan ini menjadi berkah bagi perbankan pasalnya akan meningkatkan permintaan hedging atau lindung nilai.
“Demand hedging ini yang bertambah. Sebab bank pasti akan memenuhi permintaan hedging yang akan bertambah sehingga pasar kita semakin dalam,” dia berkata.
Penulis/Peliput: Abdul Aziz
Editor: Achmad Adhito