Jakarta, TopBusiness – PT Bursa Efek Indonesia atau BEI menyatakan saham PT Sanurhasta Mitra Tbk tak diperdagangkan di pasar reguler dan tunai.
Lidia M. Panjaitan, Kadiv. Pengawasan Transaksi BEI dalam keterbukaan informasi di laman idx.co.id, di Jakarta, menyatakan bahwa sehubungan dengan terjadinya penurunan harga kumulatif yang signifikan terhadap saham PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), maka BEI memandang perlu untuk melakukan penghentian sementara atau suspensi.
Saham dengan kode perdagangan MINA tersebut tak ditransaksikan di pasar reguler dan tunai terhitung sesi I perdagangan hari ini hingga pengumuman lebih lanjut.
Pihak bursa menghimbau kepada pihak-pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan perseroan.
Fotographer: Rendy MR
