Jakarta, TopBusiness – PT Bursa Efek Indonesia mencabut penghentian sementara atau suspensi perdagangan saham PT Prima Cakrawala Abadi Tbk dan PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk terhitung hari ini. Berarti, ada dua saham yang bisa ditransaksikan kembali.
Kadiv. Pengawasan Transaksi BEI, Lidia M. Panjaitan, dalam keterbukaan informasi di laman idx.co.id, di Jakarta, mengatakan bahwa pihaknya telah mencabut suspensi saham PT Prima Cakrawala Abadi Tbk (PCAR) dan PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk (PADI).
“Suspensi atas perdagangan saham PT Prima Cakrawala Abadi Tbk (PCAR) di pasar reguler dan tunai dibuka kembali,” tutur Lidia.
Saham dengan kode perdagangan PCAR dan PADI tersebut selanjutkan bisa ditransaksikan kembali mulai sesi I perdagangan Kamis (23/01).
Fotogrpher: Rendy MR
