
Jakarta, businessnews.id —– Keputusan Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia menaikkan suku bunga BI Rate menjadi 7,75 persen, belum bisa dipastikan dampaknya terhadap efektifitas regulatory advisory Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menurunkan suku bunga pinjaman.
Sementara, sejauh ini terpantau bahwa bank BUKU (bank umum kegiatan usaha) III dan BUKU IV sudah menurunkan suku bunga pinjaman.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Nelson Tampubolon, mengatakan di Jakarta hari ini (19/11/2014) bahwa bank BUKU III dan BUKU IV merespons sangat positif regulatory advisory itu.
Dengan naiknya BI Rate, dia menegaskan, efektifitas regulatory advisory itu belum bisa dipastikan.
“Kami belum tahu dampaknya. Kan kami hanya mengatur untuk BUKU IV 200 basis poin di atas BI Rate, dan 225 basis poin untuk BUKU III,” kata dia.
Hingga saat ini, OJK belum berencana mengubah besaran batasan regulatory advisory action dalam waktu dekat.
Seperti disampaikan Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad: “Belum ada rencana pengubahan.”
Penulis/Peliput: Abdul Aziz
Editor: Achmad Adhito