Jakarta, TopBusiness – Badan Pusat Statistik RI (BPS) memutakhirkan tahun dasar IHK (Indeks Harga Konsumen) berdasarkan SBH (Survei Biaya Hidup). Di sini, tahun dasar 2012 diubah menjadi 2018.
Kepala BPS RI, K. Suhariyanto, mengatakan di Jakarta hari ini bahwa terkait pemutakhiran itu, ada komoditas baru yang masuk. “Antara lain, aksesori ponsel, power bank, transportasi online, itu sekarang termasuk,” kata dia.
Sementara itu, komoditas yang tidak lagi termasuk, antara lain tarif puskesmas, biaya mengirim surat, dan lain-lain.
Hal itu mengikuti berubahnya pola konsumsi di masyarakat Indonesia. Seiring perubahan itu, paket komoditas dalam diagram timbang, dilakukan oleh BPS.
Pemutakhiran tahun dasar itu untuk menjaga kualitas data, dan harus dilakukan untuk menangkap perubahan terbaru. Setiap kantor statistik selalu mengubah tahun dasar, dan hal ini disesuaikan dengan kemampuannya.
“BPS pun melakukan penyempurnaan metodelogi sesuai standar internasional,” ucap Suhariyanto.
Selain dalam IHK, kata Suhariyanto, perubahan tahun dasar 2012 ke 2018, juga berlangsung untuk perhitungan nilai tukar petani (NTP).