TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

OJK Belum Sikapi Putusan Hukum atas Aset TPI di MNC

Nurdian Akhmad
1 December 2014 | 18:08
rubrik: Business Info
Ilustrasi/Istimewa
Ilustrasi/Istimewa

Jakarta, businessnews.id — Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal 1 Otoritas Jasa Keungan (OJK) Sarjito menyatakan, pihaknya masih belum memelajari putusan hukum terakhir atas kasus aset TPI (Televisi Pendidikan Indonesia) yang saat ini ada di MNC TV–anak usaha dari PT Media Nusantara Citra, Tbk.

“Kan masih rame. Dan saya belum pelajari secara detil bagaimana terjadinya dispute seperti itu,” terang dia di Jakarta hari ini (1/12/2014).

Sembari menambahkan, ia akan memberi komentar terkait hal itu pada waktunya.

Sebelumnya, permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan PT Berkah karya Bersama, ditolak oleh Mahkamah Agung (MA) dalam Putusan Nomor 238/PK/PDT/2014 Tanggal 29 Oktober 2014.

Untuk itu, pemilik TPI Siti Hardiyanti Rukmana (Mbak Tutut) meminta aset yang saat ini dikuasai oleh MNC TV seperti harta tak bergerak di kawasan Taman Mini, Jakarta Timur, dikembalikan sesuai dengan putusan di atas.

“Kami minta pihak PT Berkah (Hary Tanoe) mengembalikan aset TPI seperti sedia kala,” harap dia di Jakarta (21/11/2014).

Menurut Tutut, sejak 2005 hingga saat ini, aset TPI dan frekuensi siarnya telah digunakan MNC TV, padahal akta tanah dan hak siar tersebut masih tersimpan rapi atas namanya.

Jika pihak  Berkah Karya tak beritikad baik, pihaknya akan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak yang berwajib.

Perkara ini dimulai ketika Mbak Tutut, menyatakan pihak Berkah Karya (dalam hal ini Hary Tanoe sebagai presiden direktur MNC Group), menggunakan surat kuasa yang tidak berlaku lagi dalam melakukan RUPS (rapat umum pemegang saham) TPI pada tanggal 18 Maret 2005; pada saat yang sama, telah terjadi pemblokiran akses Sisminbakum oleh PT Sarana Rekatama Dinamika.

Hal itu terlihat, saat Mbak Tutut mendaftarkan hasil RUPS versinya pada tanggal 17 Maret 2005, Sisminbakum diblokir. Namun, sistem tersebut dibuka untuk RUPS yang dilakukan oleh Berkah Karya. Maka, kasus ini bergulir sampai ke MA.

BACA JUGA:   HK Realtindo Sediakan Space untuk Pelaku UMKM Di Food Avenue HK Tower

Putusan MA No. 862 K/Pdt/2013 Tanggal 2 Oktober 2013 telah memutuskan sah dan sesuai dengan hukum, keputusan RUPS yang tertuang dalam Akta Nomor 114 Tahun 2005, yang diselenggarakan oleh Mbak Tutut.

Penulis/Peliput: Abdul Aziz

Editor: Achmad Adhito

Previous Post

SMF dan 4 Bank Besar Segera Terbitkan EBA

Next Post

Dinas Tenaga Kerja & Careerbuilder Gelar Edu Fair2014

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR