Jakarta, TopBusiness – Ini boleh menjadi contoh terbaik bagi perusahaan perkebunan milik negara (BUMN ) lainnya atau swasta, bahkan pula bagi industri lainnya di negeri ini. Kenapa gerangan? PTPN VII telah menerapkan program Corporate Social Responsibility (CSR) sesuai dengan acuan pada ISO 26000, di mana kriteria Profit, Planet dan People (3P).
Pada kriteria Profit, PTPN VII memiliki luasan konsesi perkebunan 130 ribu hektare dengan konsentrasi pada perkebunan karet, sawit, tebu dan teh. Perusahaan ini memiliki wilayah operasional perkebunan yang berada di tiga provinsi yaitu: Sumatera Selatan, Propinsi Lampung, dan Propinsi Bengkulu dan memiliki 24 wilayah unit perkebunan.
Perusahaan perkebunan ini telah tumbuh dan berkembang bersama masyarakat lokal setempat dimana keberaan perusahaan ini beroperasi. Pola kemitraan dengan masyarakat telah berjalan dengan harmonisnya. “Masyarakat mendapatkan manfaat besar serta pula perusahaan juga demikian, win-win solution,” kata tim manajemen PTPN VII dalam sesi presentasi di depan Dewan Juri TOP CSR Awards 2020 di Jakarta, Selasa (4/2/2020).
PTPN VII juga telah menerapkan pola Pertanian Inti Rakyat (PIR) di seluruh unit kebun meraka. Petani mendapatkan bantuan pembiayaan penuh dari PTPN ini dan hasil kebun langsung diterima oleh perusahaan dengan harga pasar saat itu.
Bahkan PTPN VII ini pun memberikan bantuan sewa tanah milik perusahaan kepada masyarakat dengan harga murah. Masyarakat juga mendapatkan bantuan pembiayaan dan literasi keuangan, dengan pola konsep bagi hasil keuntungan 66 persen keuntugan bagi petani penggarap dan 34 persen perusahaan. Pola ini sudah berjalan pada tebu rakyat.
“Dengan berjalannya program PIR Tebu rakyat ini perusahaan mendapatkan hasil panen dari masyarakat 253.435 ton setiap musim panen dengan luasan lahan 3.9922 hektare,” katanya.
