Jakarta, TopBusiness – Pihak kepolisian sudah menangkap seluruh pelaku pembobolan dana nasabah milik wartawan senior Ilham Bintang. Dalam pengakuannya hari ini, para pelaku mengaku melakukan aksinya itu dengan memanfaatkan data Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pengakuan ini cukup mengagetkan, mengingat data SLIK membuat data seluruh nasabah perbankan. Tentu saja terkait hal ini, pihak OJK pun langsung bersuara.
Menurut Juru Bicara OJK, Sekar Putih Djarot, SLIK sendiri merupakan sistem pelaporan dari lembaga jasa keuangan (LJK) kepada OJK yang berisi data data fasilitas pinjaman debitur, bukan data simpanan nasabah.
“Jadi sehubungan dengan pemberitaan yang beredar siang hari ini, yang menyatakan bahwa terdapat oknum bank yang menyalahgunakan data SLIK, dengan ini OJK menegaskan terkait SLIK ini yang merupakan sistem pelaporan dari LJK kepada OJK,” terang Sekar di Jakarta, Rabu (5/2/2020).
Untuk itu, disebut Sekar, pihak OJK pun akan membantu pihak kepolisian untuk dapat segera mengungkap kasus ini sampai ke akar-akarnya.
Seperti diketahui, menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, kronologi aksi ini berawal dari ditangkapnya tersangka D di Palembang. Pelaku memiliki teman yaitu tersangka H yang bekerja di salah satu bank di Jakarta.
“Tersangka H (Hendrik) yang bekerja di bank BPR Bintara Pratama Sejahtera. Karena Hendrik memiliki akses untuk dapat SLIK OJK, dan di SLIK OJK itu terdapat data-data pribadi lengkap seseorang,” katanya di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, seperti dikutip Kamis (6/2/2020).
Tersangka H ini menggunakan kewenangannya ini untuk berbuat jahat. Dia menjual data-data orang-orang ke tangan-tangan tidak bertanggung jawab. Diketahui tersangka H telah melakukan penjualan data milik pribadi seseorang dari Januari 2019.
Awalnya H menjual SLIK OJK per data dijual Rp100 ribu. Kemudian awal tahun dia menurunkan menjadi 75 ribu per data. Diketahui, dalam satu hari tersangka H bisa menjual 50 data, dengan pendapatannya selama satu tahun mencapai Rp500 juta.
“Tersangka H ini mempunyai 2 karyawan yakni saudari H dan saudara R. Karyawannya ini yg mengumpulkan, mencari, dan menyiapkan data-data, yang sekarang ini juga sudah kita amankan,” jelasnya.
Yusri menambahkan, dari SLIK OJK tersebut terdapat data lengkap seperti nomor handphone, nomor KTP, nomor kartu kredit, serta jumlah limit kartu kredit yang dimiliki orang tersebut.
“Tersangka H mengaku melakukan secara random, dicari secara acak dapatlah data Ilham Bintang lalu dia jual data ke tersangka D di Palembang. Dan diketahui memang D sudah melakukan aksinya sebanyak 19 kali,” jelas dia.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Pasal 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 363 dan 263 KUHP, serta Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman hukumannya adalah 20 tahun penjara.
