TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

Jasa Marga Siap Ganti Rugi Ban Pecah di Tol Soedijatmo

Busthomi
7 February 2020 | 10:33
rubrik: Business Info
Jasa Marga Catat 38.929 Kendaraan

FOTO: Istimewa

Jakarta, TopBusiness – Adanya jalan berlubang di ruas Jalan Tol Prof. DR. Ir. Soedijatmo layang tepatnya di Km 25+200 B arah Pluit, Jakarta Utara, yang dikelola PT Jasa Marga (Persero) Tbk telah menyebabkan banyak mobil mendadak bocor bannya. Hal ini banyak dialami kendaraan pada Senin (3/2/2020) lalu.

Untuk itu, sebagai bentuk pertanggungjawaban dan memberikan kenyamanan kepada pengguna jalan serta sesuai dengan Keputusan Direksi Jasa Marga Nomor 117/KPTS/2007 Pasal 4 ayat 2, maka pengendara bisa mengajukan klaim.

Hal itu tertuang dalam pasal tersebut, yakni “Kejadian yang menimpa pengguna jalan yang dapat diklaim di antaranya akibat kerusakan jalan antara lain jalan berlubang”.

Merujuk peraturan tersebut, Agus Pramono, Manager Area Jasamarga Tollroad Operator sebagai pengelola Ruas Jalan Tol Dalam Kota dan Jalan Tol Prof. DR. Ir. Soedijatmo menegaskan, pengguna jalan yang mengalami bocor ban atau kerusakan kendaraan akibat jalan berlubang di Km. 25+200 B Jalan Tol Prof. DR. Ir. Soedijatmo layang dapat mengajukan klaim ganti rugi kepada Jasa Marga.

“Tentu dengan menunjukan bukti fisik kerusakan kendaraan dan penyebab kerusakan, serta bukti tanda terima transaksi tol,” ujar dia di Jakarta seperti dikutip, Jumat (7/2/2020).

Berdasar pantauan di lapangan, untuk kendaraan yang mengalami bocor ban akibat lubang kemarin, di antaranya saat kejadian ada 7 kendaraan yang pada saat penggantian ban juga dibantu oleh petugas Jasa Marga.

“Dan kami proses klaim ganti ruginya, sesuai ketentuan yang berlaku di perusahaan. Jadi kami pastikan, kendaraan yang bocor ban dapat mengajukan klaimnya dan akan diproses ganti rugi,” terang Agus.

Hal yang sama juga dapat diajukan klaimnya jika terjadi pada ruas tol milik Jasa Marga lainnya, dengan melaporkan kepada call center_ Jasa Marga di nomor telepon 14080 pada saat kejadian.

BACA JUGA:   Kembangkan Fasilitas Inap di Rest Area, Anak Jasa Marga Gandeng Omega Hotel Management

“Nantinya petugas kami akan membuatkan berita acara kejadian dan membantu menjelaskan tata cara klaim tersebut. Adapun batas maksimum klaim adalah 3 x 24 jam sejak kejadian,” tuturnya.

Selain melakukan proses klaim, Jasamarga Metropolitan Tollroad selaku pengelola Jalan Tol Prof. DR. Ir. Soedijatmo dan Jasamarga Tollroad Maintenance (JMTM) penyedia jasa pemeliharaan jalan tol untuk ruas tersebut sebelumnya telah melakukan perbaikan dengan patching aspal pada Senin (03/02) itu.

Selain itu untuk memastikan struktur perkerasaan jalan dalam kondisi baik, emiten dengan kode saham JSMR itu kembali melakukan perbaikan permanen pada lokasi pengelupasan perkerasan aspal jalan pada lajur ramp dari arah JLB (W1) menuju Pluit dengan pacthing beton yang dilapisi aspal.

Pekerjaan perbaikan tersebut selesai pada Selasa (06/02) dini hari pukul 04.00 WIB. Sehingga pada paginya (06/02) jalur tersebut dipastikan dapat dilintasi dengan aman dan nyaman kembali.

“Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan akibat kejadian tersebut, jika ada kendala di jalan tol dapat menghubungi call center 24 jam kami di 14080,” jelasnya.

Tags: jasa marga
Previous Post

Survei Konsumen BI: Optimisme Tetap Terjaga

Next Post

Holding BUMN Farmasi Hadir

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR