Jakarta, TopBusiness—PT Nara Hotel Internasional Tbk (NARA) sejatinya akan melakukan pencatatan saham perdananya di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Jumat (7/2/2020) pagi, namun ternyata urung dilaksanakan tanpa sebab yang jelas.
Atas kondisi tersebut, Corporate Legal Director PT Nara Hotel Internasional, Tbk, Yudistira Putra Sakti, S.H, di Jakarta (7/2/2020),menduga ada upaya untuk menguasai saham NARA lewat penawaran umum perdana saham (IPO), namun kemudian gagal.
Sehingga mereka menyerang balik dengan memunculkan isu negatif. Karena menurutnya, NARA memilih untuk memberikan porsi pooling ke investor ritel lantaran tak ingin harga saham dikontrol bandar.
Ia pun menduga ada pemain dengan pola tertentu, yang punya pengaruh tidak bagus dan menciderai iklim investasi di pasar keuangan.
“Padahal praktik-praktik seperti itu sudah ketinggalan jaman, kita harus maju dan mengubah sudut pandang, pasar modal Indonesia adalah milik masyarakat, bukan segelintir pemodal raksasa yang dapat mengontrol emiten dan memanipulasi pasar,” kata Yudis.
Untuk itu, dia berharap masyarakat harus bisa menikmati hasil positif dari hasil investasi, agar iklim investasi di Indonesia tetap terjaga, senantiasa bertumbuh secara merata dan tidak dikuasai sekelompok orang saja.
“Kami berharap keadilan dan regulator dapat segera membasmi praktik seperti itu. Mari kita percayakan pada regulator yang berwenang menyelesaikan masalah ini,” tandas Yudis.
Pihak calon emiten pengelola perhotelan ini sejatinya meyakini bahwa tata cara pemesanan pada surat penawaran umum tanggal 3 dan 4 Februari 2020, sudah memenuhi syarat dan peraturan yang berlaku.
Yakni, setiap calon investor mengisi surat Formulir Pemesanan Pembelian Saham (FPPS) dan persyaratan administratif lainnya, serta memenuhi syarat pembelian saham dengan melengkapi semua data administrasi dan menyetorkan sejumlah dana sesuai dengan saham yang dipesan tersebut.
Sumber Ilustrasi: Istimewa
