TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

BEI Hentikan Perdagangan 19 Emiten

Busthomi
17 February 2020 | 11:55
rubrik: Capital Market
FOTO2 BURSA EFEK

Bursa Efek Indonesia (Rendy MR/TopBusiness)

Jakarta, TopBusiness – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mulai hari ini melakukan penghentian sementara (suspensi) perdagangan saham dari 19 emiten. Hal ini mulai berlaku sejak perdagangan sesi I pada Senin (17/2) pagi ini.

Hal ini seperti mengutip dari keterbukaan informasi yang dipublikasikan BEI di Jakarta, Senin (17/2/2020).

Dari total 19 emiten itu memang bukan semuanya baru, akan tetapi ada yang perpanjangan penghentian sementara perdagangan efek. Dengan rincian, 7 emiten disuspensi mulai hari ini dan 12 emiten perpanjangan dari suspensi sebelumnya.

Kebijakan ini berdasarkan dengan kewajiban perusahaan tercatat untuk melakukan pembayaran biaya pencatatan tahunan (annual listing fee) di tahun 2020 ini.

Apalagi seperti diketahui, merujuk pada ketentuan VII.4.2 Peraturan Bursa No I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat diatur bahwa ALF wajib dibayar di muka oleh emiten untuk masa 12 bulan terhitung sejak Januari hingga Desember dan diterima oleh BEI (good find) di rekening bank bursa paling lambat hari terakhir bursa di bulan Januari.

Selain itu juga mengacu pada butir II.3 peraturan Nomor I-H tentang sanksi. Dal hal perusahaan tercatat, yang dikenakan sanksi oleh BEI, maka denda tersebut wajib disetorkan ke rekening bursa selambat-lambatnya 15 hari terhitung seja sanksi tersebut dijatuhkan BEI.

Ke-19 emiten tersebut adalah, (I) Suspensi di pasar reguler dan pasar tunai untuk tujuh perusahaan tercatat, yaitu, PT Marga Abhinaya Abadi Tbk (MABA), PT Intermedia Capital Tbk (MDIA), PT Mitra Pemuda Tbk (MTRA), PT Northcliff Citra Nusa Indonesia Tbk (SKYB), PT Ratu Prabu Energi Tbk (ARTI), PT Dua Putra Utama Makmur Tbk (DPUM), PT Siwani Makmur Tbk (SIMA).

BACA JUGA:   Perdagangan Perdana Saham DOSS Nyaris Sundul ARA

(II) Memperpanjang suspensi untuk 12 perusahaan tercatat yaitu PT Armidian Karyatama Tbk (ARMY), PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL), PT Cakra Mineral Tbk (CKRA), PT Golden Plantation Tbk (GOLL), PT Panasia Indo Resources Tbk (HDTX).

Selanjutanya, PT Hotel Mandarine Regency Tbk (HOME), PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk (KBRI), PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP), PT Hanson International Tbk (MYRX), PT SMR Utama Tbk (SMRU), PT Sugih Energi Tbk (SUGI), PT Triwira Insanlestasri Tbk (TRIL).

Tags: beiperdagangan saham
Previous Post

Presiden Jokowi Tinjau Sabo Dam Kali Putih, Magelang

Next Post

BTN Targetkan Laba Bersih Capai Rp3 T

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR