Jakarta, TopBusiness – PT Bursa Efek Indonesia atau BEI mencabut penghentian sementara perdagangan atau suspensi saham dan obligasi PT Tiphone Mobile Indonesia Tbk di seluruh pasar terhitung sesi I perdagangan hari ini.
Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2, Vera Florida, dalam keterbukaan informasi di site idx.co.id, di Jakarta, menyebutkan bahwa dengan merujuk pada pengumuman PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) tertanggal 18 Februari 2020 soal konfirmasi pembayaran bunga ke-4 dan pelunasan pokok atas Obligasi Berkelanjutan II Tiphone Tahap I Tahun 2019.
“Maka Bursa memutuskan untuk mencabut penghentian sementara perdagangan efek (saham dan obligasi) PT Tiphone Mobile Indonesia Tbk,” ujarnya.
Pencabutan penghentian sementara efek Tiphone Mobile Indonesia di seluruh pasar terhitung sejak sesi I perdagangan efek tanggal 19 Februari 2020.
Fotographer: Rendy MR
