Jakarta, TopBusiness – PT Bursa Efek Indonesia atau BEI memasukkan PT Sky Energy Indonesia Tbk (JSKY) dalam pola transaksi yang tak wajar di luar kebiasaan atau Unusual Market Activity alias UMA.
Lidiia M. Panjaitan, kepala divisi pengawasan transaksi di Jakarta, hari ini, dalam laman keterbukaan informasi idx.co.id, menyatakan bahwa pengumuman UMA tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
“Sehubungan dengan terjadinya UMA atas saham JSKY tersebut, perlu kami sampaikan bahwa bursa saat ini sedang mencermati perkembangan pola transaksi saham tersebut,” katanya.
Karenanya, diiimbau untuk selalu memperhatikan jawaban perusahaan atas permintaan konfirmasi dan mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang dapat timbul di kemudian hari sebelum melakukan pengambilan keputusan investasi di saham dengan kode perdagangan JSKY itu.
Fotographer : Rendy MR
