
Jakarta, businessnews.id — Bank Indonesia akan mengenakan denda dan teguran kepada korporasi nonbank yang tidak melaporkan kegiatan prinsip penerapan kehati-hatian dalam pengelolaan utang luar negeri. Pengenaan sanksi ini akan berlaku sejak pelaporan data triwulan III 2015.
Menurut Kepala Departemen Statistik Bank Indonesia Hendy Sulistiowati di Jakarta (8/1/2015), setelah adanya Peraturan Bank Indonesia (PBI) untuk mendorong kehati-hatian mengelola risiko utang luar negeri valuta asing (valas), korporasi nonbank pun harus melapor berkala tentang kehati-hatian itu.
“Aturan ini melengkapi yang sebelumnya tentang pelaporan kegiatan lalu lintas devisa yang ditambah dengan laporan penerapan prinsip kehati-hatian itu,” dia berkata.
Hal yang wajib dilaporkan terkait dengan keterangan dan data mengenai aset dan kewajiban valas yang disampaikan secara triwulanan, informasi pemenuhan peringkat utang (credit rating), dan lain-lain.
Sedangkan sanksi yang disiapkan kepada yang membandel yakni berupa denda. Semisal, denda Rp 500.000 untuk setiap laporan jika terdapat ketidak lengkapan/kebenaran laporan. Selanjutnya, jika terlambat melaporkan, per hari keterlambatannya didenda Rp 500.000 dengan masksimal denda Rp 5.000.000.
Ada pula teguran tertulis kepada korporasi yang bersangkutan, dengan ditembuskan kepada instansi yang berwenang.
Dia melanjutkan, bagi yang tidak menyampaikan laporan yang telah diaudit dan laporan keuangan, akan didenda Rp 10 juta. Dan dikenakan teguran tertulis serta pemberitahuan kepada instansi berwenang.
Adapun untuk keterlambatan atau tidak menyampaikan informasi pemenuhan peringkat utang, hanya ditegur dengan tembusan kepada otoritas berwenang.
Penulis/Peliput: Abdul Aziz
Editor: Adhito