Jakarta, TopBusiness – PT Bursa Efek Indonesia atau BEI menilai telah terjadi penurunan harga saham PT Acset Indonusa Tbk (ACST) yang dikategorikan di luar kebiasaan alias unusual market activity (UMA).
UMA bukan menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Dalam laman idx.co.id, di Jakarta, sehubungan dengan hal itu meminta konfirmasi kepada perusahaan tercatat pada 5 Maret. Dan sampai saat ini, Bursa masih menunggu jawaban atas volaitilitas perusahaan tercatat.
Karenanya, pihak bursa sedang mencermati perkembangan pola transaksi saham dengan kode perdagangan ACST ini. Dan meminta investor untuk tetap memperhatikan jawaban perusahaan tercatat atas permintaan konfirmasi, kemudian mencermati kinerja dan mengkaji kembali rencana corporate action, apabila rencana tersebut belum mendapatkan persetujuan RUPS. “Mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang dapat timbul di kemudian hari sebelum melakukan pengambilan keputusan investasi,” pungkas Kadiv. Pengawasan Transaksi BEI, Lidia M. Panjaitan.
Fotographer: Rendy MR/TopBusiness.id
