
Jakarta, businessnews.id — Hasil pendataan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap lembaga keuangan mikro (LKM) di Indonesia, ada 600.000 lebih yang beroperasi. Namun, 19.334 LKM belum berbadan hukum.
Fakta itu disampaikan Plt. Direktur LKM ( lembaga keuangan mikro) OJK, Suparlan, di Jakarta hari ini.
Sebagian besar LKM terkait bantuan program pemerintah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Kemudian selebihnya ada juga yang dari masyarakat, contohnya baitul maal wa tamwil (BMT),” paparnya.
Sehingga ia meminta kepada LKM yang belum memiliki badan hukum segera memiliki. Dan OJK akan memberikan waktu mendaftarkan diri ke regulator agar mendapatkan ijin usaha.
“OJK memiliki target, sampai dengan 8 Januari 2016 untuk melakukan pengukuhan LKM yang belum berbadan hukum. Semangatnya, pelayanan satu atap bisa diimplementasikan di perizinan LKM. Sehingga prosesnya bisa sederhana,” terang Suparlan.
Penulis/Peliput: Abdul Aziz
Editor: Achmad Adhito