Jakarta, TopBusiness—Bank Indonesia (BI) menyempurnakan ketentuan giro wajib minimum (GWM) valuta asing (valas) bagi bank umum konvensional. Berlaku mulai 16 Maret 2020, ketentuan itu merupakan salah satu dari lima langkah tindak lanjut menjaga stabilitas moneter dan pasar keuangan.
“Termasuk di situ adalah mitigasi risiko wabah virus corona,” kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Onny Widjanarko, di Jakarta hari ini.
Dijelaskan, substansi ketentuan yang disempurnakan adalah penurunan rasio GWM dalam valas bagi bank umum konvensional dari semula 8% menjadi 4%. Kebijakan penurunan GWM valas dapat meningkatkan likuiditas valas di perbankan dan sekaligus mengurangi tekanan di pasar valas.
Onny pun berkata, selain penurunan GWM valas tersebut, langkah tindak lanjut itu adalah, pertama, meningkatkan intensitas triple intervention agar nilai tukar Rupiah bergerak sesuai dengan fundamentalnya dan mengikuti mekanisme pasar. Untuk itu, BI akan mengoptimalkan strategi intervensi di pasar DNDF, pasar spot, dan pasar SBN, guna meminimalkan risiko peningkatan volatilitas nilai tukar Rupiah.
Kedua, menurunkan GWM Rupiah sebesar 50 bps yang ditujukan kepada bank-bank yang melakukan kegiatan pembiayaan ekspor-impor, yang dalam pelaksanaannya akan berkoordinasi dengan pemerintah. Kebijakan ini diharapkan dapat mempermudah kegiatan ekspor-impor melalui biaya yang lebih murah. Kebijakan akan diimplementasikan mulai 1 April 2020 untuk berlaku selama sembilan bulan dan sesudahnya dapat dievaluasi kembali.
Ketiga, memperluas jenis underlying transaksi bagi investor asing sehingga dapat memberikan alternatif dalam rangka lindung nilai atas kepemilikan Rupiah.
Keempat, menegaskan kembali bahwa investor global dapat menggunakan bank kustodi global dan domestik dalam melakukan kegiatan investasi di Indonesia.
Sumber Ilustrasi: Istimewa
