
Jakarta, businessnews.id — Sarana Multigriya Finance (SMF) merencanakan menjadi penjamin kredit pemilikan rumah (KPR) perbankan nasional sebesar Rp 2 triliun. SMF akan menerbitkan efek beragun aset surat partisipasi atau EBA SP senilai Rp 2 triliun.
“Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. 23/POJK.24/2014 tentang EBA SP,” kata Direktur Utama SMF Raharjo Adisusanto, di Jakarta hari ini.
“Kalau kami melakukan sekuritisasi, kami akan terbitkan EBA SP. Sebelumnya kami menerbitkan kontrak investasi kolektif EBA (KIK EBA),” dia berkata.
Dengan menerbitkan EBA SP, SMF juga sebagai penerbit, arranger, dan pendukung kredit perumahan, sehingga akan lebih terjamin dan prudent. Tingkat sekuritisasi pun akan lebih tinggi.
Jumlah Rp 2 triliun itu bisa naik seiring permintaan pasar.
Adapun nilainya tergantung dari bank pemilik tagihan KPR yang disekuritasi. Itu misalnya Bank BTN yang meningkat Rp 1,5 triliun.
Masih ada bank yang ingin melakukan sekuritasasi KPR-nya yakni Bank Mandiri yang telah melakukan pembicaraan awalnya dengan pihaknya.
Sedangkan dari pemetaannya SMF, terdapat enam bank yang bisa melakukan sekuritasasi KPR-nya kepada SMF.
Hal itu didasarkan bahwa 90% di tagihan KPR ada 10 bank besar. Dari situ, hanya lima bank yang bisa melakukan sekuritisasi itu.
”Syaratnya, bank yang memiliki portofolio KPR besar mulai dari Rp 250 miliar,” kata dia.
Penulis/Peliput: Abdul Aziz
Ed: Dhi