TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

Sejak Awal Tahun, OJK Temukan 508 Fintech Ilegal

Nurdian Akhmad
16 March 2020 | 11:28
rubrik: Business Info
OJK Cabut Izin BPR Mega Karsa Mandiri

FOTO: istimewa

Jakarta, TopBusiness – Sejak Januari hingga pertengahan Maret 2020, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas Waspada Investasi (SWI) telah menemukan 508 entitas fintech peer to peer (P2P) lending ilegal. Jumlah tersebut dengan rincian 388 entitas ditemukan sejak Februari  sampai pertengahan Maret 2020. Sedangkan sepanjang Januari 2020, SWI menemukan 120 entitas ilegal yang tidak terdaftar di OJK. 

Sementara, total fintech lending ilegal yang telah ditangani Satgas Waspada Investasi sejak tahun 2018 sampai Maret 2020 sebanyak 2.406 entitas.

“Kami tidak akan kendur untuk terus mensosialisasikan kepada masyarakat untuk selalu waspada sebelum menggunakan fintech lending, mengikuti penawaran investasi dan memanfaatkan usaha gadai swasta untuk melindungi masyarakat,” ujar Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam L Tobing melalui keterangan resmi yang diterima, Senin (16/3/2020).

Tak hanya P2P ilegal, OJK juga menemukan sebanyak 25 usaha pegadaian ilegal yang dilakukan tanpa izin dari OJK sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pegadaian (POJK). 

Dalam ketentuan POJK tersebut, seluruh kegiatan usaha pegadaian swasta diwajibkan untuk mendaftarkan diri kepada OJK dalam tenggat batas waktu 2 tahun sejak POJK tersebut terbit yaitu batas akhir Juli tahun 2019.

Sebelumnya pada tahun 2019, SWI telah mengumumkan 68 entitas gadai ilegal. Sehingga, total sejak tahun 2019 sampai Maret 2020 menjadi 93 entitas gadai ilegal.

Per Maret 2020, OJK juga melakukan penghentian sebanyak 15 kegiatan usaha yang diduga melakukan kegiatan penawaran investasi tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.

Ke 15 entitas ini menipu dengan cara iming-iming pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar. Sejumlah entitas penawaran investasi ilegal ini juga menduplikasi website entitas yang memiliki izin sehingga seolah-olah website tersebut resmi milik entitas yang memiliki izin.

BACA JUGA:   Fintech Tak Penuhi Permodalan Disarankan Merger

Dari 15 entitas tersebut di antaranya melakukan kegiatan meliputi 7 Perdagangan Forex tanpa izin, 4 Investasi Uang, dan 4 Investasi lainnya.

Tongam meminta kepada masyarakat untuk terlebih dahulu memeriksa legalitas izin atau tanda terdaftar perusahaan fintech peer to peer lending, entitas penawar investasi dan gadai swasta kepada OJK atau otoritas yang terkait.

“Masyarakat sebaiknya menanyakan terlebih dahulu ke Kontak OJK 157 atau WA 081157157157 atau email konsumen@ojk.go.id dan waspadainvestasi@ojk.go.id. Masyarakat juga bisa melihat daftar fintech lending yang terdaftar dan berizin serta daftar perusahaan investasi ilegal di website OJK,” kata Tongam.

Pihaknya yang terdiri dari 13 Kementerian dan Lembaga pun menyatakan bakal terus berupaya memberantas kegiatan fintech lending, penawaran investasi dan gadai swasta ilegal ini dengan berbagai langkah antara lain:

1. Mengajukan blokir website dan aplikasi secara rutin kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia.

2. Memutus akses keuangan dari fintech lending ilegal:

a) Menyampaikan imbauan kepada perbankan untuk menolak pembukaan rekening tanpa rekomendasi OJK dan melakukan konfirmasi kepada OJK untuk rekening existing yang diduga digunakan untuk kegiatan fintech lending ilegal.

b) Meminta Bank Indonesia untuk melarang fintech payment system memfasilitasi fintech lending ilegal.

3. Menyampaikan laporan informasi kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum.

4. Peningkatan peran Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) untuk sosialisasi dan penanganan fintech lending ilegal.

Tags: fintech ilegalojk
Previous Post

TWC Siap Terapkan SNI ISO 37001

Next Post

Pasar Modal Bearish Jadi Momentum Tepat Investasi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR