TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

Sistem Kerja BNI guna Tekan Covid-19

Agus Haryanto
17 March 2020 | 11:17
rubrik: BUMN
BNI Catatkan Kredit Hingga Rp 457,82 Triliun

foto: istimewa

Jakarta, TopBusiness – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) menyesuaikan sistem kerja yang bertujuan guna menekan penyebaran virus corona atau COVID-19. Ini merupakan langkah yang diambil perseroan dalam rangka memberikan perlindungan kepada pegawai, keluarganya, dan bahkan nasabah dari kemungkinan terpapar COVID-19.

BNI menetapkan tiga penyesuaian sistem kerja yaitu split operation, shift operations, dan work from home. split dan shift operation diberlakukan untuk fungsi yang terkait dengan operasional utama dan layanan perbankan. Sementara itu, posisi lain diterapkan sistem work from home atau bekerja dari rumah. Sistem ini hanya diterapkan pada daerah yang telah ditetapkan sebagai daerah dengan kondisi risiko tinggi. Langkah ini diharapkan akan turut menekan laju penyebaran virus Corona atau yang dikenal sebagai COVID-19 di pusat-pusat penyebarannya, termasuk di DKI Jakarta dan sekitarnya.

Keputusan tersebut merupakan bentuk kepatuhan BNI terhadap kebijakan pemerintah untuk menghambat penyebaran COVID-19. Kebijakan work from home ini juga sejalan dengan arahan Presiden RI Joko Widodo pada Minggu (15/03/2020). “Dengan kondisi ini, saatnya kita kerja dari rumah, belajar dari rumah, ibadah di rumah. Inilah saatnya bekerja bersama-sama, saling tolong menolong, dan bersatu padu, gotong royong, kita ingin ini menjadi sebuah gerakan masyarakat agar masalah COVID-19 ini bisa tertangani dengan maksimal”.

Corporate Secretary BNI Meiliana, di Jakarta, hari ini, mengatakan bahwa penyesuaian sistem kerja ini berlaku mulai Selasa 17 Maret 2020. Langkah ini diharapkan dapat mengoptimalkan upaya pegawai untuk menjaga kesehatan orang-orang terdekatnya di rumah sekaligus memberikan perlindungan maksimal dari potensi tertular COVID-19 selama berinteraksi dengan masyarakat selama bekerja atau dalam perjalanan dari dan ke kantor.

Foto: Istimewa

BACA JUGA:   BNI Perkuat Pembiayaan Produktif dan Inklusif untuk Dorong Pertumbuhan UMKM Nasional
Tags: bnicorona
Previous Post

Covid-19 Dampak PDB dan Wisata Asean

Next Post

Ada Corona, Bulog Jamin Pasokan Pangan Aman

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR