Jakarta, TopBusiness—Undang-undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) mendorong pemanfaatan pembiayaan kreatif. Hal tersebut terlihat dari pengenalan sukuk daerah.
“Namun demikian, UU HKPD ini juga tetap memperhatikan aspek prudentiality misalnya dengan mengatur batasan maksimal kumulatif pinjaman daerah dan batas maksimal defisit APBD yang dimasukkan sebagai bagian pengendalian dalam sinergi fiskal nasional,” kata Menteri Keuangan RI Sri Mulyani dalam keterangan tertulis hari ini.
Dikatakan, hal ini sekaligus menegaskan bahwa pembatasan maksimal defisit APBD dalam sinergi fiskal nasional, memang dimaksudkan untuk menghilangkan kekhawatiran melonjaknya pembiayaan utang daerah.
Sinergi merupakan salah satu komponen baru dalam pengaturan UU HKPD yang mendorong daerah untuk mengembangkan creative and sustainable financing berbasis kerja sama melalui skema Sinergi Pendanaan yang dapat melibatkan pemda lainnya, swasta, belanja kementerian/lembaga, maupun BUMN atau BUMD.
“Sehingga UU HKPD tidak mengartikan creative financing sebagai pembiayaan berbentuk utang,” kata menteri tersebut.