Jakarta, TopBusiness – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai otoritas pengatur dan pengawas lembaga jasa keuangan memastikan telah melakukan pencabutan izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Sekar yang beralamat di Ruko Pasar Central ES C-27, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Pencabutan izin usaha oleh regulator ini dilakukan pada Selasa (17/3/2020) kemarin.
Pencabutan izin usaha BPR Sekar ini dikeluarkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner (KADK) Nomor KEP-38/D.03/2020 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Sekar. Sehingga terhitung sejak tanggal 17 Maret 2020 tersebut, BPR itu tak berizin.
Sebelumnya, sesuai dengan POJK Nomor 19/POJK.03/2017 dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 56/SEOJK.03/2017 masing-masing tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah, BPR Sekar sejak 8 November 2019 telah ditetapkan menjadi status BPR Dalam Pengawasan Khusus (BDPK) karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) yang kurang dari 4% dan tingkat kesehatan tergolong Tidak Sehat.
“Kondisi keuangan BPR Sekar juga memburuk disebabkan penyaluran kredit menyimpang dari ketentuan perbankan. Selain itu juga tidak memperhatikan prinsip kehati-hatian serta pemenuhan asas perbankan yang sehat,” tutur Kepala OJK Regional 2 Jaw Barat, Triana Gunawan dalam keterangan resminya yang diterima TopBusiness, di Jakarta, Rabu (18/3/2020).
Status BDPK itu, kata dia, ditetapkan dengan tujuan agar Pengurus/Pemegang Saham Pengendali melakukan upaya penyehatan. Namun ternyata sampai batas waktu yang ditentukan, upaya penyehatan yang dilakukan oleh Pengurus/Pemegang Saham Pengendali agar BPR tersebut dapat beroperasi secara normal tidak dilakukan. Padahal sesuai aturan, rasio KPMM yang normal paling kurang sebesar 12%.
Mempertimbangkan kondisi keuangan BPR yang semakin memburuk dan permasalahan internal BPR yang tidak dapat diselesaikan oleh Pemegang Saham Pengendali BPR tersebut serta menunjuk Pasal 38 POJK di atas, kata dia, maka OJK pun mencabut izin usaha BPR tersebut setelah memperoleh pemberitahuan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Dengan pencabutan izin usaha PT BPR Sekar, imbuh Triana, selanjutnya LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009.
“Dengan kondisi itu, OJK mengimbau nasabah PT BPR Sekar agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai ketentuan yang berlaku,” tutup dia.
