Jakarta, TopBusiness – Pandemi COVID 19 tidak hanya membuat jatuhnya korban nyawa, tapi juga memukul industri terkait seperti pariwisata dan perhotelan. Untuk itu, Ketua Umum Kamar Dagang Industri (Kadin) Indonesia Rosan Roeslani meminta pemerintah untuk memperluas insentif atau relaksasi pajak dalam stimulus kedua untuk sector pariwisata.
Rosan mengakui bahwa pandemi COVID-19 di berbagai negara, termasuk Indonesia memang berdampak pada perekonomian, antara lain pada penurunan dari sisi produksi, pasokan dan permintaan.
Oleh karena itu, dunia usaha mengapresiasi terhadap kebijakan Pemerintah yang memberikan stimulus kedua melalui relaksasi Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh Pasal 21), relaksasi Pajak Penghasilan Pasal 22 Impor (PPh Pasal 22 Impor), relaksasi Pajak Penghasilan Pasal 25 (PPh Pasal 25), dan relaksasi restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Stimulus insentif pajak tersebut berlaku selama enam bulan.
Namun demikian, stimulus relaksasi pajak itu seharusnya bisa diperluas tidak hanya untuk industri pengolahan atau manufaktur saja, melainkan pada sektor lain, terutama pariwisata yang saat ini tingkat huniannya (occupancy rate) menurun 20-30 persen.
“Kita ingin ini tidak hanya di bidang manufaktur saja tetapi di semua industri diperluas, pariwisata misalnya, yang ‘occupancy ratenya’ sekarang sudah turun 20 sampai 30 persen. Jadi semua di industri itu diperluas relaksasi pajak, bukan manufaktur saja,” kata Rosan.
