Jakarta, TopBusiness – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam mendukung langkah-langkah Pemerintah untuk mencegah penyebaran Coronavirus (Covid-19) kembali melakukan gebrakan kebijakan.
Setelah Bank Indonesia mempersingkat jam operasional Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), sebagai langkah harmonisasi kebijakan sektor jasa keuangan, OJK meminta kepada self regulatory organization (SRO) untuk mengubah beberapa hal terkait perdagangan bursa.
Demikian seperti disampaikan oleh Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK, Anto Prabowo dalam keterangan resminya, di Jakarta, Selasa (24/3/2020) malam.
Langkah yang diminta OJK kepada SRO, yakni PT Bursa Efek Indonesia, PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia adalah sebagai berikut.
Kepada BEI, untuk mempersingkat jam perdagangan di Bursa Efek dan di Sistem Penyelenggara Pasar Alternatif (SPPA), serta mempersingkat waktu pelaporan di Penerima Laporan Transaksi Efek (PLTE).
Dengan kebijakannya adalah, untuk waktu perdagangan di Bursa Efek dari hari Senin sampai dengan Jumat, menjadi sesi I: mulai jam 09.00 WIB hingga 11.30 WIB. Kemudian sesi II: jam 13.30 WIB sampai 15.00 WIB.
Untuk waktu perdagangan SPPA menjadi jam 09.00 sampai dengan jam 15.00. Sedang waktu operasional PLTE menjadi jam 09.30 sampai dengan jam 15.30.
Sementara kepada KPEI dan KSEI untuk melakukan penyesuaian waktu proses penyelesaian dan kegiatan operasional lain dalam hal dibutuhkan penyingkatan jam perdagangan Bursa Efek, jam perdagangan di SPPA dan waktu operasional PLTE serta penyesuaian waktu proses penyelesaian oleh KPEI dan KSEI tersebut.
Hal ini berlaku sejak 30 Maret 2020 atau sejak penyesuaian jadwal kegiatan operasional dan layanan publik BI sampai dengan berakhirnya batas waktu yang ditetapkan kemudian oleh OJK.
