TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

Bank Mandiri Relaksasi Kredit, Ini Kriterianya

Nurdian Akhmad
30 March 2020 | 07:38
rubrik: Business Info
Banyak Biayai Infrastruktur, Kredit Sindikasi Bank Mandiri Capai Rp 42 Triliun

FOTO: Istimewa

Jakarta, TopBusiness –  Manajemen PT Bank Mandiri Tbk mengeluarkan kebijakan relaksasi atau keringanan kredit untuk para nasabah yang terdampak penyebaran virus Corona atau Covid-19. Kebijakan tersebut  untuk menanggapi instruksi pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menanggulangi dampak pandemi virus corona.

Corporate Secretary Bank Mandiri Rully Setiawan menjelaskan, relaksasi diberikan karena Bank Mandiri menilai pandemi corona memukul sejumlah sektor ekonomi. Pariwisata, pusat-pusat perbelanjaan, restoran, serta pelaku UMKM dan sektor informal, merupakan beberapa pelaku usaha yang dipandang Bank Mandiri terkena langsung dampak pandemi virus corona.

Menurut Rully, setidaknya ada lima kriteria penerima keringanan kredit dari Bank Mandiri. Pertama, nasabah terdampak pandemi virus corona, dengan pinjaman kurang dari Rp 10 miliar, mendapatkan keringanan berupa penundaan pembayaran angsuran. Kedua, nasabah dengan pinjaman di atas Rp 10 miliar, akan diberikan penundaan, penjadwalan ulang (rescheduling) dan pengurangan suku bunga.

“Hal ini merupakan bagian dari kebijakan restrukturisasi bagi nasabah-nasabah yang setelah dievaluasi terdampak pandemi virus corona,” ujar Rully dalam siaran persnya yang dikutip Senin (30/3/2020).

Syarat ketiga adalah, nasabah yang berada di zona merah akan diberikan keringatan penundaan pembayaran pokok dan pengenaan suku bunga sampai dengan 0%, maksimal 1 tahun.

Keempat, pemberian relaksasi kredit kendaraan bermotor bagi pengemudi ojek online dan driver online. Kelima, penetapan kolektibiltas kredit didasarkan pada ketepatan pembayaran angsuran.  “Kredit yang telah direstrukturisasi akan ditetapkan dengan status lancar, terhitung sejak restrukturisasi dilakukan,” tuturnya.

Sementara, teknis implementasi relaksasi akan dilakukan dengan mengacu pada peraturan OJK, yakni aturan stimulus untuk sektor terdampak pandemi virus corona. Dari internal Bank Mandiri, pelaksanaan relaksasi disesuaikan dengan profil nasabah, yang penilaiannya akan dilakukan oleh unit maupun kantor cabang Bank Mandiri, pada saat nasabah mengajukan relaksasi.

BACA JUGA:   Kini Apjatel Gelar Turnamen Golf

Bank Mandiri meminta kepada debitur yang ingin mendapat keringanan kredit untuk menghubungi Relationship Manager atau Unit Mikro di Kantor Cabang.

Tags: bank mandiri
Previous Post

Ini Syarat Nasabah Dapat Keringanan Kredit

Next Post

Koreksi Wajar IHSG, Ini Saham Pilihan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR