Jakarta, TopBusiness – Menyikapi seruan seruan Presiden Joko Widodo terkait relaksasi kredit terkait dampak penyebaran virus corona atau Covid-19 di Tanah Air, Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) resmi mengeluarkan kebijakan keringanan kredit untuk para nasabah. Kebijakan ini sebagai bentuk kepedulian kepada nasabah atas dampak penyebaran Covid-19.
Dalam keterangan pers tertulisnya, Ketua APPI Suwandi Wiratno menjelaskan penyebaran Covid-19 telah berdampak terhadap perekonomian nasional, yang juga dapat mempengaruhi kondisi keuangan pada nasabah perusahaan pembiayaan saat ini.
“Kami dari APPI bersama-sama dengan seluruh anggota perusahaan pembiayaan menawarkan restrukturisasi atau keringanan, kepada nasabah yang mengalami kesulitan keuangan sebagai akibat penyebaran Virus Corona,” ujar Suwandi dalam keterangan tertulis, Minggu (29/3/2020).
Sebelumnya, Presiden Jokowi juga sudah memerintahkan Oritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melonggarkan relaksasi kredit untuk para Usaha Kecil dan Menengah (UMKM) di tengah wabah Covid-19 dengan nilai kredit di bawah Rp 10 miliar. Pelonggaran itu dilakukan baik untuk kredit perbankan maupun industri keuangan nonbank. Penundaan cicilan tersebut, jelas Jokowi akan berlangsung selama 1 tahun.
Suwandi menjelaskan program keringanan cicilan kredit ini hanya bagi nasabah yang usahanya terdampak Covid-19. “Bagi nasabah yang tidak terdampak wabah virus corona, tetap melakukan pembayaran angsuran sesuai dengan perjanjian, agar terhindar dari sanksi denda dan catatan negatif di dalam Sistem Laporan Informasi Keuangan (SLIK),” ujar dia.
Menurut Suwandi, dalam relaksasi kredit ini, APPI menawarkan sejumlah keringanan kepada nasabah. Restrukturisasi yang ditawarkan meliputi perpanjangan jangka waktu kredit, penundaan sebagian pembayaran, dan atau jenis keringanan lainnya yang ditawarkan oleh perusahaan pembiayaan.
Para nasabah yang ingin mengajukan permohonan keringanan, harus memenuhi sejumlah syarat, antara lain terkena dampak langsung Covid-19 dengan nilai pembiayaan di bawah Rp10 Miliar.
Kemudian para pekerja sektor informal dan atau pengusaha UMKM, lalu tidak memiliki tunggakan sebelum 2 Maret 2020 atau pada saat Pemerintah RI mengumumkan virus corona di Indonesia. “Syarat lainnya yaitu saat ini sebagai pemegang unit kendaraan atau jaminan, dan juga kriteria lain yang ditetapkan oleh perusahaan pembiayaan,” tutur Suwandi.
Dia menjelaskan, nasabah sudah dapat mengajukan restrukturisasi atau keringanan kredit mulai 30 Maret 2020. Perusahaan pembiayaan menyiapkan sejumlah cara agar program relaksasi cicilan ini dapat dilakukan nasabah tanpa harus datang ke kantor perusahaan leasing. Langkah itu meliputi akses ke web perusahaan dan mengunduh dokumen resmi yang tersedia. Selanjutnya, nsabah mengembalikan formulir yang sudah terisi melalui email.
“Sehingga tidak perlu mendatangi kantor perusahaan pembiayaan. Untuk informasi lebih lanjut dapat dilihat pada website resmi atau melalui call center perusahaan pembiayaan,” ulasnya.
Status diterima atau ditolak atas relaksasi yang diajukan oleh perusahaan pembiayaan akan terlihat dalam jawab email. “Program keringanan kredit ini hanya dapat disetujui, apabila jaminan kendaraan atau jaminan lainnya masih dalam penguasaan sesuai perjanjian pembiayaan,” jelasnya.
Suwandi mengharapkan nasabah yang telah mendapatkan persetujuan restrukturisasi kredit agar menjaga komitmen dengan patuh melakukan pembayaran sesuai perjanjian restrukturisasi yang telah disepakati bersama.
Pihaknya mengimbau para nasabah agar selalu mengikuti informasi resmi dari perusahaan pembiayaan, serta tidak mudah percaya dengan informasi yang bersifat hoax, serta melaporkan kepada perusahaan pembiayaan apabila terdapat debt collector yang melakukan tindakan tidak sesuai ketentuan.