Jakarta, TopBusiness—Hingga akhir Maret 2020, pandemi Covid-19 yang terjadi secara global masih mempengaruhi penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) produk pertambangan yang dikenakan bea keluar (BK), untuk periode April 2020. Hal tersebut dikatakan oleh Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, Indrasari Wisnu Wardhana, dalam keterangan tertulis, pada akhir pekan kemarin.
Dibandingkan dengan HPE periode Maret 2020, beberapa komoditas mengalami penurunan HPE. Ketentuan ini ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 30 Tahun 2020, Tanggal 23 Maret 2020.
“HPE produk pertambangan periode April 2020 mengalami penurunan pada beberapa komoditas. Diantaranya tembaga, timbal, seng, dan bauksit. Itu dikarenakan adanya wabah virus corona yang terjadi secara global,” dia menegaskan.
Sejumlah produk pertambangan yang dikenakan BK adalah konsentrat tembaga, konsentrat besi, konsentrat besi laterit, konsentrat pasir besi, pellet konsentrat pasir besi, konsentrat mangan, konsentrat timbal, konsentrat seng, konsentrat ilmenit, konsentrat rutil, dan bauksit yang telah dilakukan pencucian.
Ilustrasi: Istimewa
