Jakarta, TopBusiness – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan terkait kebijakan restrukturisasi atau keringanan bagi debitur perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terkena dampak penyebaran wabah virus corona atau covid-19.
Tercatat ada sembilan bank umum, baik yang masuk kategori Bank Umum Kelompok Usaha (BUKU) IV hingga bank kecil yang masuk BUKU II. Kebijakan ini memang sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan OJK yang meminta untuk perbankan dan perusahaan leasing untuk melakukan restrukturisasi kredit nasabahnya yang trdampak dari adanya covid-19 itu.
“Berikut beberapa pengumumamn resmi dari bank atau perusahaan pembiayaan yang disampaikan ke OJk. Jangan pecaya informasi atau pengumuman yang sifatnya hoax yang berbedar di masyarakat. Jika masih ragu hubungi call center bank atau perusahaan pembiayaan tersebut,” ungkap Juru Bicara OJK, Sekar Putih Djarot, di Jakarta, Senin (30/3/2020).
1. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Bank Mandiri siap memberikan keringanan kepada nasabah debitur yang terdampak covid-19 dalam bentuk penundaan pembayaran kewajiban. Dan bentuk keringan yang diberikan itu disesuaikan dengan kondisi atau jenis usaha debitur. Hal ini bertujuan untuk memudahkan debitur dalam membayar kewajibannya.
2. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
BRI menawarkan keringan kepada nasabah debitur dalam bentuk penundaan pembayaran kewajiban. Keringan tersebut disediakan dalam beberapa bentuk disesuaikan dengan kondisi debitur dan atau usaha debitur, sehingga lebih memudahkan dan tidak memberatkan nasabah debitur.
3. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
BNI telah menyiapkan kebijakan relaksasi melalui restrukturisasi sesuai kondisi dan kemampuan nasabah debitur, sehingga dapat secara bersama melewati dampak pandemic covid 19 ini.
4. PT Bank Panin Tbk
PaninBank memberikan kelonggaran/relaksasi kredit kepada debitur yang terdampak covid-19 dalam bentuk restruturisasi kredit antara lain perpanjangan jangka waktu kredit atau penundaan pembayaran angsuran pokok pinjaman sesuai dengan analisa PaninBabk dan sepanjang debitur telah memenuhi ketentuan bank.
5. PT Bank Permata Tbk
PermataBank memberikan relaksasi terhadap pembiayaan nasabah yang terdampak covid-19 dalam bentuk penundaan pembayaran angsuran dan/atau pemberian keringanan pembayaran bunga dengan kurun waktu dan syarat-syarat yang disesuaikan dengan sektor ekonomi, kriteria dan kondisi nasabah dengan tetap mengacu kepada ketentuan OJK dan prinsip kehati-hatian.
6. PT Bank BTPN Tbk
Prioritas debitur yang bisa mendapatkan keringanan kredit adalah yang memenuhi persyaratan minimal sebagai berikut: debitur yang terkena dampak langsung dari covid-19 dengan nilai kredit di bawah Rp10 miliar untuk pekerja informal, berpenghasilan harian, usaha mirko dan kecil; tidak memiliki tunggakan atau jika terdapat tunggakan tidak lebih dari 90 hari terhitung sampai dengan 1 April 2020; keringanan dapat diberikan dalam periode maksimum satu tahun dalam bentuk penundaan pengurangan bunga, penjangan waktu atau dalam bentuk lain yang disesuaikan oleh bank.
7. PT Bank DBS Indonesia
Bank DBS memberikan keringanan atau relaksasi kredit kepada debitur yang terdampak wabah covid-19 sesuai dengan ketentuan bank. Bentuk keringanan atau penundaan pembayaran angsuran pinjaman diberlakukan setelah debitur memenuhi ketentuan dan adanya kesepakatan antara nasabah dan bank yang diberikan sesuai dengan jenis usaha debitur yang terkait wabah covid-19.
8. PT Bank Index
Bank Index mempertimbangkan untuk resturisasi kredit bagi nasabah kredit yang terdampak wabah covid-19 dan sesuai regulasi yang berlaku, pertimbangan restrukturisasi kredit disesuaikan dengan kondisi dan jenis usaha nasabah.
9. PT Bank Ganesha Tbk
Bagi debitur yang terkena dampak penyebaran covid-19 termasuk bagi pelaku UMKM yang tidak pernah tercatat memiliki tunggakan dapat mengajukan permohonan restrukturisasi dengan memberikan bukti pendukung.

Dimna saya untuk menulis surat permohonan nya.tolong kasih tau almt nya..