Jakarta, TopBusiness – PT Bank Victoria International Tbk (BVIC) kembali menerbitkan surat utang dalam bentuk Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Bank Victoria Tahap III Tahun 2020 senilai Rp60 miliar. Obligasi ini merupakan bagian dari Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Subordinasi II Bank Victoria dengan target dana yang dihimpun mencapai Rp800 miliar.
Sebelumnya, perseroan sudah menebitkan PUB Obligasi Subordinasi Berkelanjulan II Tahap I tahun 2019 lalu sebesar Rp250 miliar. Selanjutnya, untuk tahap II juga di tahun lalu sebesar Rp150 miliar. Kali ini merupakan PUB ketiga dengan nominal Rp60 miliar.
Dan yang akan menjadi penjamin emisi (underwriter) penerbitan obligasi subordinasi ini adalah PT Victoria Sekuritas Indonesia. Demikian seperti disampaikan dalam keterangan resmi dari Victoria Sekuritas yang diterima media, di Jakarta, Selasa (31/3/2020).
“Obligasi Subordinasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi Subordinasi yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Obligasi Subordinasi ini diterbitkan dengan tingkat bunga tetap sebesar 11,25% per tahun,” kata keterangan tersebut.
Obligasi ini, katanya, diterbitkan pada nilai nominal berjangka waktu tujuh tahun terhitung sejak tanggal emisi ini. Dan ditawarkan dengan nilai 100% dari Jumlah Pokok Obligasi Subordinasi. “Bunga Obligasi Subordinasi dibayarkan setiap tiga bulan sekali terhitung sejak tanggal emisi,” tegas dia.
Pembayaran bunga obligasi subordinasi untuk pertama kalinya dilakukan pada tanggal 01 Juli 2020. Sedangkan pembayaran bunga obligasi subordinasi terakhir sekaligus jatuh tempo adalah pada tanggal 01 April 2027 yang merupakan tanggal pelunasan dari pokok obligasi subordinasi,” terangnya.
Dan sesuai POJK No. 36/2014 dan Peraturan No. IX.C.11, Perseroan telah melakukan pemeringkatan Obligasi Subordinasi yang dilakukan oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) dengan peringkat idBBB atau triple B.
Nantinya, lanjut dia, perseroan akan menggunakan dana Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Bank Victoria Tahap III Tahun 2020 ini, setelah dikurangi dengan biaya emisi, untuk modal kerja dalam rangka pengembangan usaha terutama pemberian kredit.
“Selain itu juga untuk memperkuat struktur permodalan dengan diperhitungkan sebagai Modal Pelengkap (Tier 2) serta peningkatan komposisi struktur penghimpunan dana jangka panjang sesuai dengan POJK No. 34/2016 tentang Perubahan atas POJK No. 11/2016 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum,” pungkasnya
