Jakarta, TopBusiness – PT Asuransi Jiwasraya (Persero) memastikan untuk membayar klaim yang tertunda sejak tahun 2018 lalu. Pasalnya, sejak perseroan mengalami mis-manajemen dalam hal pengelolaan investasi dan desain produk yang mengakibatkan kesulitan likuiditas. Hal itu berujung pada ketidakmampuan membayar klaim pemegang polis.
Demikian seperti disebutkan pernyataan resmi perseroan yang diterima media, di Jakarta, Selasa (31/3/2020). Disebutkannya, ketidakmampuan pembayaran klaim pemegang polis tercermin dari posisi laporan keuangan tahun 2018 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Independen, dimana terdapat posisi ekuitas yang negatif.
“Tapi perseroan memiliki itikad baik dan berkomitmen untuk melakukan pembayaran kewajiban. Namun mengingat ketersediaan dana yang sangat terbatas, maka pembayaran tahap pertama di akhir Maret 2020 ini dilakukan untuk sebagian polis tradisional yang telah diverifikasi berdasarkan jumlah nominal klaim dan lamanya penundaan pembayaran,” terang keterangan tersebut.
Sementara untuk pembayaran kepada pemegang polis tradisional lainnya dan pemegang polis saving plan baru akan dilakukan setelah memperoleh ketetapan mengenai tahapan, besaran, jadwal, dan jangka waktu pembayaran. Dan saat ini sedang dalam pembahasan bersama antara Perseroan, Pemegang Saham (Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan), dan Regulator.
Saat ini, kata dia, Perseroan dan Pemegang Saham yakni Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan telah membentuk tim gabungan untuk melaksanakan program penyelamatan dan penyehatan Perseroan.
“Perseroan juga sedang melakukan aksi-aksi korporasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk penentuan skema pembayaran kewajiban klaim kepada pemegang polis, mengingat ketidakcukupan aset dibandingkan dengan kewajiban pembayaran klaim,” terangnya.
