Jakarta, TopBusiness – Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan memastikan akan mengucurkan dana tabahan belanja dan pembiayaan anggaran dalam APBN 2020. Dana tambahan belanja ini untuk penanganan dampak dari adanya sebaran virus corona atau covid-19 mencapai Rp405,1 triliun.
Apalagi kemudian dasar hukum penggunaan dana ini pun semakin kuat usai Presiden Joko Widodo (Jokowi) sendiri telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu). Hal ini seperti disampaikan oleh Menteri Keuangan yang juga sebagai Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Sri Muyani di Jakarta, Rabu (1/4/2020).
Angka tersebut akan digunakan sebagai intervensi penanggulangan covid-19 untuk kesehatan sebanyak Rp75 triliun. Ini berupa insentif tenaga medis dan belanja penanganan kesahatan. Kemudian juga sebanyak Rp110 triliun sebagai social safety net yang akan diperluas. “Ini bentuknya tambahan jaringan pengaman sosial,” ucap dia.
Kemudian untuk dukungan sektor industri sebanyak Rp70,1 triliun yang terdiri dari pajak dan bea masuk ditanggung pemerintah (DTP), juga stimulus Kredit Usaha Rakyat (KUR).
“Dan sebanyak Rp150 trilin untuk dukungan pembiayaan anggaran untuk penanganan covid-19 berupa pembiayaan dalam rangka mendukung program pemulihan ekonomi nasional. Karena pemerintah terus berupaya untuk mencegah keparahan dan krisis ekonomi dan keuangan, sehingga dibutuhkan tambahan belanja dan pembiayaan APBN 2020 itu,” kata Sri Mulyani.
Sebelumnyam pemerintah juga sudah menggelontrokan anggaran melalui kebijakan stimulis I dalam rangka memperkuat perekonomian domestik tahun 2020. Melalui percepatan belanjan dan kebijakan mendorong padat karya, seperti percepatan pencairan belanja modal, percepatan pencaioran belanja bantuan soasial. Kemudian ada stimulus belanja, berupa perluasan kartu sembako, perluasan subsidi bunga perumahan, insentif sektor pariwisata bantu aktivitas terdampak-pariwisata, dan kartu pra kerja masyarakat/pencari kerja.
Selanjutnya kebijakan stimulus kedua focus pada menjaga daya beli masyarakat dan kemudahan ekspor-impor. Stimulus ini dibagi dalam lima sasaran, pertama, sebesar Rp8,6 triliun untuk PPh21 pekerja sektor industri pengolahan penghasilan maksimal R-200 juta, ditanggung pemerintah 100%. Kedua, sebanyak Rp8,15 triliun, adanya pembebasan PPh 22 impor 19 sektor tertentu.
Ketiga, sejumlah Rp4,2 triliun untuk pengurangan PPh 25 30% kepada 19 sektor tertentu, keempat Rp1,97 triliun berupa restrukturisasi PPn dipercepat bagi 19 sektor tertentu. Juga berupa kebijakan stimulus non fiscal berupa, antara lain, penyederhanaan dan pengurangan jumlah jumlah larangan dan pembatasan (lartas) ekspor pada 749 kode HS.
