Jakarta, TopBusiness – Meski ditentang sejumlah ekonom, pemerintah tetap akan menerbitkan surat utang dalam menghadapi tekanan ekonomi akibat pandemi virus corona (Covid-19) yang diberi nama Pandemic Bond. Instrumen ini dapat dibeli oleh Bank Indonesia (BI), BUMN, investor korporasi dan/atau investor ritel.
Penerbitan Pandemic Bond akan diatur secara hati-hati oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Bank Indonesia (BI).
Dalam teleconference dengan media, Rabu (1/4/2020), Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pemerintah akan melakukan penerbitan Pandemic Bond secara hati-hati, khususnya dalam pemberian izin kepada bank sentral untuk membeli surat utang secara langsung.
Pemberian kebijakan kepada BI sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/ atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.
Dalam Pasal 16 ayat 1, tertulis, BI diberikan kewenangan untuk membeli Surat Utang Negara dan/ atau Surat Berharga Syariah Negara berjangka panjang di pasar perdana. Termasuk instrumen yang diterbitkan dengan tujuan tertentu, khususnya dalam rangka pandemi Covid-19. Sebelumnya, BI tidak boleh membeli Surat Berharga Negara (SBN) di pasar primer, melainkan hanya sekunder.
“Pasal tersebut sebagai pintu masuk BI untuk melakukan intervensi. Kalaupun nanti tidak perlu digunakan, pemerintah tidak akan mempermasalahkannya. Kita tetap membuat rambu, kalau nanti dibuka pintunya,” kata Sri Mulyani.
Rambu-rambu untuk mengatur pintu tersebut akan diatur secara prudent dan extremely berhati-hati. Langkah tersebut diharapkan bisa menjaga seluruh confidence makro prudential yang selama ini menjadi kekuatan ekonomi Indonesia, meski sedang berada di tengah tekanan.
Dengan regulasi yang akan dibuat, Sri menekankan agar pasar maupun pihak lain tidak mempersepsikan, pemerintah secara ugal-ugalan melakukan defisit financing dengan meminta pendanaan dari BI.
“Bukan untuk itu. Tapi, untuk mencegah apabila
market dalam situasi sangat volatile yang membuat harga tidak
rasional, sehingga butuh merespon dalam pilihan-pilihan pembiayaan,”
katanya.
Menurut dia, banyak parameter yang digunakan Kemenkeu dan BI untuk menerbitkan
maupun menyerap Pandemic Bond. Di antaranya, kondisi pasar dan perilaku yield yang
masih dianggap rasional atau tidak. Apabila masih rasional, BI tidak perlu
melakukan intervensi dengan membeli surat utang di pasar primer.
“Langkah BI untuk membeli Pandemi Bonds bukan bersifat first resort (prioritas
utama), melainkan back up plan supaya pasar bekerja rasional
dan sedapat mungkin mencapai titik normal,” tuturnya.
Sementara itu, Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, situasi sekarang merupakan
kondisi tidak normal. Sebab itu, BI
harus melakukan kebijakan tidak normal, yakni membeli Surat Utang Negara (SUN)
di pasar primer.
“Ini bukan sebagai first lender,
tapi (lender of) last resort, biar pasar tidak melonjak
tinggi,” kata Perry dalam kesempatan tersebut.
Menurut Perry, BI akan membahas rincian skenario tersebut bersama Kemenkeu
dalam waktu dekat, terutama kemampuan penyerapan di pasar. Apabila pasar tidak
dapat mengabsorbsi semuanya, BI akan membelinya untuk mencegah bunga SBN
melonjak tinggi dan menghambat upaya pemerintah dalam mencari sumber
pembiayaan.
Sebelumnya, ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira mengingatkan pemerintah untuk tidak menerbitkan surat utang pemulihan atau recovery bonds bagi dunia usaha terdampak Covid-19. Sebab, surat utang tersebut cukup berisiko baik secara ekonomi maupun politik.
“Saya khawatir skema surat utang pemulihan bagi dunia usaha ini bisa mengulangi BLBI (bantuan likuiditas Bank Indonesia) yang pernah dikucurkan sekitar tahun 1998. Jadi tidak perlu lagi melakukan recovery bonds karena risiko cukup bahaya baik secara ekonomi dan politik,” ujar Bhima dalam keterangannya seperti dikutip, Selasa (31/3/2020).
Bhima menilai, tidak ada jaminan bagi dunia usaha yang akan diberikan pinjaman itu tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) hingga memotong gaji dan tunjangan karyawan. “Kalau kami melihat dari kejadian BLBI itu, justru uang likuiditas itu kemungkinan bisa dibawa keluar dari Indonesia, atau disalahgunakan jadi kemungkinan besar seperti itu,” ujar Bhima.
