Jakarta, TopBusiness—Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa pengaturan pengelolaan lalu lintas devisa bagi penduduk Indonesia, yang diatur dalam Perpu No.1 Tahun 2020, bukan merupakan kebijakan kontrol devisa.
“Dan saat ini belum terdapat rencana untuk mengeluarkan kebijakan konversi devisa hasil ekspor bagi penduduk ke dalam Rupiah,” kata Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, melalui keterangan tertulis yang dipublikasikan semalam.
Perry menjelaskan bahwa pengaturan tersebut merupakan kebijakan kontrol devisa, namun merupakan kebijakan pengelolaan devisa yang diberlakukan hanya bagi penduduk (tidak berlaku bagi non-penduduk/investor asing). Investasi asing dalam bentuk portofolio saham, obligasi, dan PMA, masih dibutuhkan bagi ekonomi Indonesia. “Sehingga kebijakan lalu-lintas devisa bebas bagi investor asing tetap berlaku.”
Pengelolaan devisa bagi penduduk dapat berupa kewajiban konversi devisa hasil ekspor ke dalam Rupiah, namun saat ini belum terdapat rencana untuk diberlakukan. Saat ini ketentuan devisa hasil ekspor masih berlaku untuk eksportir dan importir.
“Pengeloaan devisa tersebut diperlukan dalam mendukung stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan, termasuk stabilitas nilai tukar Rupiah,” papar Perry.
Pengaturan devisa bagi penduduk tersebut masih konsisten dengan prinsip pengelolaan makroekonomi secara prudent, yang berlaku secara internasional, khususnya dalam kondisi ekonomi dalam tekanan seperti akibat pandemi Covid-19.
Ilustrasi Foto: Istimewa
