TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

BI: Tidak Ada Kontrol Devisa

Achmad Adhito
3 April 2020 | 09:34
rubrik: Ekonomi
Kinerja Greenhouse Melejit Kurang Setahun

Ilustrasi/Istimewa

Jakarta, TopBusiness—Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa pengaturan pengelolaan lalu lintas devisa bagi penduduk Indonesia, yang diatur dalam Perpu No.1 Tahun 2020, bukan merupakan kebijakan kontrol devisa.

“Dan saat ini belum terdapat rencana untuk mengeluarkan kebijakan konversi devisa hasil ekspor bagi penduduk ke dalam Rupiah,” kata Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, melalui keterangan tertulis yang dipublikasikan semalam.

Perry menjelaskan bahwa pengaturan tersebut merupakan kebijakan kontrol devisa, namun merupakan kebijakan pengelolaan devisa yang diberlakukan hanya bagi penduduk (tidak berlaku bagi non-penduduk/investor asing). Investasi asing dalam bentuk portofolio saham, obligasi, dan PMA, masih dibutuhkan bagi ekonomi Indonesia. “Sehingga kebijakan lalu-lintas devisa bebas bagi investor asing tetap berlaku.”

Pengelolaan devisa bagi penduduk dapat berupa kewajiban konversi devisa hasil ekspor ke dalam Rupiah, namun saat ini belum terdapat rencana untuk diberlakukan. Saat ini ketentuan devisa hasil ekspor masih berlaku untuk eksportir dan importir.

“Pengeloaan devisa tersebut diperlukan dalam mendukung stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan, termasuk stabilitas nilai tukar Rupiah,” papar Perry.

Pengaturan devisa bagi penduduk tersebut masih konsisten dengan prinsip pengelolaan makroekonomi secara prudent, yang berlaku secara internasional, khususnya dalam kondisi ekonomi dalam tekanan seperti akibat pandemi Covid-19.

Ilustrasi Foto: Istimewa

BACA JUGA:   AXA Mandiri Sumbang APD untuk Nakes
Tags: bank indonesiaCovid-19kontrol devisaperry warjiyo
Previous Post

BI: Rupiah di Rp 15.000 pada Akhir 2020

Next Post

Pefindo Tetapkan Peringkat Bank Aceh Syariah

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR