TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

Alasan Bank OCBC Kembali tak Bagi Dividen

Busthomi
6 April 2020 | 11:06
rubrik: Capital Market
Alasan Bank OCBC Kembali tak Bagi Dividen

FOTO: Istimewa

Jakarta, TopBusiness – Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Bank OCBC NISP Tbk (NISP) yang digelar pada Kamis, 2 April 2020 lalu, memastikan untuk kembali tak membagi dividen kepada pemegang sahamnya. Padahal laba bersih perseroan yang dibukurkan sepanjang 2019 lalu cukup positif.

Berarti, dengan hasil RUPST terebut membuat perseroan dalam 16 tahun tahun ini tak membagi dividen. Alasan perseroan, seluruh laba bersih tersebut bakal digunakan untuk memperkuat permodalan bank yang masuk Bank Umum Kelompok Usaha (BUKU) III itu.

Demikian seperti resume hasil RUPST Bank OCBC NISP yang diterima media, di Jakarta, Senin (6/4/2020). Dari beberapa mata acara RUPST tersebut ternyata dalam mata acara kedua memastikan tak membagi dividen.

“Pada mata acara kedua, RUPST menyetujui penggunaan laba bersih perseroan tahun buku 2019 seebsar Rp2,93 triliun, setelah dikurangi cadangan umum sebesar Rp100 juta, sesuai dengan UU No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, sepenuhnya akan digunakan untuk memperkuat posisi permodalan perseroan. Dan tak dibagikan sebagai dividen kepada para pemegang saham,” papar keterangan itu.

Selain materi tersebut, RUPST juga menyetujui untuk melakukan pembelian kembali saham (buyback saham) perseroan dari pemegang saham publik sejumlah maksimal 400.000 saham atau 0,002% dari total modal yang telah dikeluarkan dan disetor penuh oleh perseroan.

“Sehingga menyejutui memberikan kewenangan kepada direksi untuk melaksanakan pembelian kembali saham perseroan tersebut dan pengalihannya dengan mengacu pada POJK No 30/POJK.04/2017, POJK No. 45/POJK.03/2015, dan peraturan per-UU-an yang berlaku dengan perkiraan biaya tidak melebihi jumlah maksimum Rp500 juta. Dan biaya tersebut termasuk komisi perantara pedagang efek dan biaya lainnya yang terkait,” katanya.             

RUPST juga menyetujui penggantian dewan direksi yakni menyetujui pengunduran diri Mirah Wiryoatmodjo dari jabatan direksi dan mengangkat Lili S. Budiana dan Ka Jit sebagai direktur yang baru. Sehingga komposisi lengkap dewan direksi adalah sebagai berikut:

BACA JUGA:   Sediakan Pembiayaan Bunga 0%, Bank OCBC NISP Dukung Mitra SAP Express Kembangkan UMKM

Parwati Surjaudaja (Presiden Direktur), Emilya Tjahjadi (Direktur), Hartati (Direktur), Martin Widjaja (Direktur), Andrae Krishnawan W. (Direktur), Johannes Husin (Direktur), Low She Kiat (Direktur), Joseph Chan Fook Onn (Dirketur), Lili S. Budiana (Direktur), dan Ka Jit (Dirketur). Dua nama terakhir akan efektif setelah memperoleh persetujuan OJK.

Foto: Bisnis.com

Tags: bank ocbc nispdividenRUPST
Previous Post

Ini Langkah OJK Usai Ada Perppu

Next Post

Dukung WFH, Ini Layanan Baru Telkomtelstra

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR