
Jakarta, businessnews.id — Pelaku dunia usaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) mendesak Pemerintah dan DPR segera merevisi undang-undang yang terkait dengan dunia usaha.
Hal itu disampaikan Ketua Kelompok Kerja Kadin- DPR, Natsir Mansyur, di Jakarta hari ini.
“Paling tidak, sudah ada 17 undang-undang yang dianggap sebagian klausulnya menghambat dunia usaha,” terang dia.
Ditambahkannya, beberapa undang-undang ada yang tidak meminta masukan dari dunia usaha namun kemudian merugikan dunia usaha.
Sebagian undang-undang dipandang terburu-buru diundangkan dan alasan lainnya.
“Akibatnya kami dan Pemerintah RI sering bertarung di Mahkamah Konstitusi,“ terang dia.
Ditambahkannya, acap kali kali gugatan pelaku usaha kandas.
Karena itu, ia menyambut baik inisiatif Ketua DPR RI Setya Novanto untuk membuat nota kesepahaman dengan Kadin, untuk meninjau kembali undang-undang yang dianggap merugikan dunia usaha.
Penulis/Peliput: Abdul Aziz
Ed: Dhi