
Jakarta, businessnews.id — Asosiasi sektor mineral, pertambangan, dan batu bara yang bernaung di bawah Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) mendesak agar Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral, Pertambangan, dan Batubara (UU Minerba), segera di revisi. Sebab, banyak klausul dalam pasalnya bertentangan satu sama lain, atau bertentangan dengan peraturan perundangan lainnya.
Menurut Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Pemberdayaan Daerah Tertinggal/ Bulog, Natsir Mansyur, di Jakarta hari ini, pihaknya telah meminta kepada IMA (Indonesia Mining Association) mengkaji hal yang perlu dimasukkan dalam revisi UU itu.
“Desakan dari pelaku mineral dan pertambangan untuk merevisi kepada Kadin kian kuat,” kata dia.
Desakan itu disebabkan ketidakpastian pelaku usaha mineral dan pertambangan dalam menjalan usahanya. Misalnya, beberapa pelaku usaha mineral ada yang telah membangun smelter dengan kemajuan 30%, namun izin ekspor tidak kunjung turun.
“Kalau seperti ini terus, ekuitas mereka bisa ludes,” kata dia.
Ia menambahkan, paling tidak ada enam hal penting yang menjadi bahan revisi UU Minerba. Pertama, luas wilayah pertambangan, perpanjangan kontrak, penerimaan negara, pengolahan dan pemurnian, divestasi saham, pengadaan barang dan jasa.
Penulis/Peliput: Abdul Aziz
Ed: Dhi